BERITA

Kapolsek Tamalate bersama Anggotanya,  Datangi TKP Kebakaran Rumah Warga

167
×

Kapolsek Tamalate bersama Anggotanya,  Datangi TKP Kebakaran Rumah Warga

Sebarkan artikel ini

MAKASSAR – Kapolsek Tamalate, Kompol Syarifuddin.,S.Sos.,M.H. bersama anggotanya, turun langsung mengecek Sebuah rumah permanen Jl. Daeng tata lama / tanggul milik Iwan Dg Ngenpo (43), yang di huni oleh pengontrak rumah, ludes terbakar pada Sabtu malam, (27/09/2025).

Peristiwa kebakaran terjadi sekitar pukul 22.00 wita di Jl. Daeng tata dalam / tanggul, kelurahan Mangas, kecamatan Tamalate kota Makassar, dan api bisa di kendalikan oleh Damkar dan tidak menimbulkan korban jiwa.

banner 970x250

Kapolsek Tamalate, Kompol Syarifuddin.,S.Sos.,M.H bersama anggota langsung turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengamankan barang-barang korban, dan memberikan akses masuk Mobil Damkar agar cepat di kendalikan kebakaran tersebut.” Ucap Kompol Syarifuddin.

“Api dengan cepat membesar dan melahap seluruh bangunan yang sebagian besar terbuat dari kayu, namun tidak menjalar ke rumah orang lain, “tegas Kompol Syarifuddin.

Kami belum mengetahui sumber api tersebut dari mana,.namun pihak Damkar bisa memadamkan api tersebut,

Polsek Tamalate, menghimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan peralatan listrik maupun peralatan rumah tangga lainnya, guna mencegah peristiwa serupa terulang kembali. “Tutup Kompol Syarifuddin.

BERITA

Seorang buruh harian lepas bernama Basir alias Cambo (42) tewas setelah terkena anak panah dalam tawuran antarwarga di Jalan Al-Markaz, Kecamatan Tallo, Makassar, pada 30 Januari 2026. Korban meninggal di lokasi akibat luka tembus di dada kiri.

Polisi menetapkan tiga pemuda berusia 18–19 tahun sebagai tersangka. Bentrokan diduga dipicu provokasi antara dua kelompok warga yang sudah lama berkonflik. Para pelaku menggunakan senjata rakitan seperti busur, ketapel, dan anak panah.

Ketiga tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana dan kepemilikan senjata tajam ilegal dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara. Polisi meningkatkan patroli di wilayah Tallo yang dikenal rawan tawuran serta mengimbau masyarakat melaporkan potensi konflik sejak dini.