BERITA

Kasat Lantas Polres Sidrap AKP M Tamrin Edukasi Pemohon SIM

491
×

Kasat Lantas Polres Sidrap AKP M Tamrin Edukasi Pemohon SIM

Sebarkan artikel ini

Lensa-Rakyat.com – SIDRAP : Satlantas Polres Sidrap intens memberi edukasi keselamatan berlalu lintas dengan cara melakukan sosialisasi. Seperti halnya yang dilakukan Kasat Lantas Ajun Komisaris Polisi (AKP) Muh Tamrin, Rabu (2/06/2021).

Kasat Lantas memberikan sosialisasi tentang keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu-lintas (Kamseltibcar Lantas ) di lokasi pelayanan publik, yaitu di Kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polres Sidrap, kepada masyarakat pemohon SIM.

banner 970x250

Kasat Lantas Polres Sidrap AKP Muh Tamrin dalam kegiatan tersebut tampak memberikan penjelasan kepada pemohon SIM yang sedang menunggu di ruang tunggu, tentang tata cara berlalu lintas yang baik dan benar.

Dan dengan humanis menyampaikan kepada pemohon SIM agar selalu memperhatikan faktor keamanan dan kelengkapan surat-surat maupun kelengkapan kendaraan yang memenuhi standar yang dipersyaratkan, saat berkendara di jalan raya.

Dalam kesempatan tersebut Kasat Lantas juga mengingatkan para pemohon SIM agar tidak kendor dalam menerapkan protol kesehatan (Prokes) guna mencegah dan menekan penularan pandemi Covid-19.

“Sosialisasi dan edukasi yang diberikan ini,
guna mengingatkan dan menanamkan budaya keselamatan berlalu lintas dalam tubuh masyarakat. Sebagai upaya untuk mengurangi angka kecelakaan lalulintas, dan juga antisipasi penyebaran Covid-19,” pungkas AKP Muh Tamrin. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA

Seorang buruh harian lepas bernama Basir alias Cambo (42) tewas setelah terkena anak panah dalam tawuran antarwarga di Jalan Al-Markaz, Kecamatan Tallo, Makassar, pada 30 Januari 2026. Korban meninggal di lokasi akibat luka tembus di dada kiri.

Polisi menetapkan tiga pemuda berusia 18–19 tahun sebagai tersangka. Bentrokan diduga dipicu provokasi antara dua kelompok warga yang sudah lama berkonflik. Para pelaku menggunakan senjata rakitan seperti busur, ketapel, dan anak panah.

Ketiga tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana dan kepemilikan senjata tajam ilegal dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara. Polisi meningkatkan patroli di wilayah Tallo yang dikenal rawan tawuran serta mengimbau masyarakat melaporkan potensi konflik sejak dini.