SIDRAP, Lensa-Rakyat.com – Pemerintah secara resmi melarang warga mudik lebaran dimulai 6-17 Mei 2021 mendatang sebagai upaya menekan penyebaran covid-19. Untuk mengantisipasi pergerakan pemudik, petugas gabungan Satlantas Polres Sidrap dipimpin Kasat Lantas AKP Muh Tamrin, Jumat sore (07/05/2021).
Melakukan penyekatan di Pos Pelayanan Operasi Ketupat 2021 dan Chek Point Lawawoi Kecamatan Wattangpulu Kabupaten Sidrap, Jln.Poros Sidrap-Parepare, Jalur Trans Sulawesi.
Pantauan peliput, dalam penyekatan itu, petugas memberhentikan kendaraan dari arah Makassar dan memeriksa kelengkapan penumpang diantaranya Kartu Tanda Penduduk (KTP), surat tugas perjalanan dinas, dan surat keterangan membesuk orang tua yang sedang sakit.
Dan dari Dinas Kesehatan tampak melakukan pemeriksaan suhu tubuh. Dikonfirmasi Kasat Lantas Polres Sidrap AKP Muhammad Tamrin menuturkan sampai hari ini dalam pelaksanaan penyekatan di Pos Lawawoi aktifitas perjalanan nihil pemudik.
“Dalam pelaksanaan penyekatan tidak ada pemudik melanggar aturan yang diarahkan putar balik. Ada 4 orang ASN dalam perjalanan dinas dan 2 orang pemudik dengan surat keterangan membesuk orang tua yang sedang sakit, mereka di arahkan untuk melanjutkan perjalanan,” kata Kasat Lantas AKP Muh Tamrin.
Kasat lantas merekomendasikan masyarakat di perantauan untuk menunda mudik lebaran tahun ini demi kesehatan dan keselamatan bersama dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai penyebaran covid-19. (*)