BERITA

Kasat Lantas Polrestabes Makassar Pantau Arus Lalu Lintas Malam Misa Natal 2025

67
×

Kasat Lantas Polrestabes Makassar Pantau Arus Lalu Lintas Malam Misa Natal 2025

Sebarkan artikel ini

Makassar – Kasat Lantas Polrestabes Makassar AKBP Hj. Andi Husnaeni, S.Sos., M.Si., memantau langsung situasi arus lalu lintas pada pelaksanaan Malam Misa Natal Tahun 2025 di Kota Makassar, Rabu (24/12/2025).

Pemantauan dilakukan di sejumlah titik pusat kegiatan ibadah, di antaranya Jalan Ahmad Yani dan Jalan Balai Kota tepat di depan Gereja Immanuel. Berdasarkan hasil pemantauan, arus lalu lintas di lokasi tersebut terpantau padat namun tetap lancar. Kondisi serupa juga terlihat di Jalan Kajaolalido, tepatnya di depan Gereja Katedral, yang juga terpantau padat lancar.

banner 970x250

Kasat Lantas Polrestabes Makassar AKBP Hj. Andi Husnaeni menyampaikan bahwa peningkatan volume kendaraan pada malam Misa Natal merupakan hal yang wajar, seiring dengan meningkatnya aktivitas masyarakat yang melaksanakan ibadah.

“Arus lalu lintas terlihat meningkat dan ramai, namun tetap lancar. Personel kami siaga di lapangan untuk melaksanakan pengaturan dan pengamanan lalu lintas,” ujarnya.

Lebih lanjut, AKBP Hj. Andi Husnaeni menegaskan bahwa jajaran Satlantas Polrestabes Makassar telah menempatkan personel di sejumlah titik rawan kemacetan serta melakukan pengaturan arus lalu lintas secara maksimal guna memastikan kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan.

“Dengan kehadiran anggota di lapangan, kami berharap masyarakat yang melaksanakan ibadah Natal maupun pengguna jalan lainnya dapat beraktivitas dengan aman, tertib, dan lancar,” tambahnya.

Satlantas Polrestabes Makassar juga mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk mematuhi aturan lalu lintas serta mengikuti arahan petugas demi terciptanya situasi lalu lintas yang aman dan kondusif selama rangkaian perayaan Natal Tahun 2025 di Kota Makassar.

BERITA

Seorang buruh harian lepas bernama Basir alias Cambo (42) tewas setelah terkena anak panah dalam tawuran antarwarga di Jalan Al-Markaz, Kecamatan Tallo, Makassar, pada 30 Januari 2026. Korban meninggal di lokasi akibat luka tembus di dada kiri.

Polisi menetapkan tiga pemuda berusia 18–19 tahun sebagai tersangka. Bentrokan diduga dipicu provokasi antara dua kelompok warga yang sudah lama berkonflik. Para pelaku menggunakan senjata rakitan seperti busur, ketapel, dan anak panah.

Ketiga tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana dan kepemilikan senjata tajam ilegal dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara. Polisi meningkatkan patroli di wilayah Tallo yang dikenal rawan tawuran serta mengimbau masyarakat melaporkan potensi konflik sejak dini.