BERITA

Kasat Samapta Pimpin Patroli Malam, Tekan Aksi 3C dan Balap Liar di Makassar

198
×

Kasat Samapta Pimpin Patroli Malam, Tekan Aksi 3C dan Balap Liar di Makassar

Sebarkan artikel ini

Makassar – Personel Patroli Perintis Presisi Satuan Samapta Polrestabes Makassar yang dipimpin Kasat Samapta Kompol Joko Pamungkas, S.Pd., M.Pd. melaksanakan patroli rutin pada Sabtu dini hari (9/8/2025) di sejumlah titik rawan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Patroli ini menyasar berbagai potensi tindak kriminal seperti 3C (curas, curat, dan curanmor), balap liar, perkelahian kelompok, hingga gangguan keamanan lainnya. Beberapa lokasi yang dipantau meliputi Jalan Sungai Saddang, Jalan A.P. Pettarani, Jalan Barawaja, Jalan Korban, Jalan Pannampu, Jalan Lembo, Jalan Tinumbu, dan Jalan Veteran Utara.

banner 970x250

Petugas tidak hanya memantau jalan utama, tetapi juga menyusuri lorong-lorong kecil yang kerap menjadi lokasi rawan. Langkah preventif dilakukan dengan memberhentikan serta menggeledah pengendara yang dicurigai, memberikan imbauan kepada pengguna jalan yang tidak mengenakan helm, dan menegur pengendara yang melawan arus lalu lintas.

Kompol Joko Pamungkas menuturkan, kegiatan patroli ini bertujuan mencegah aksi kriminalitas sekaligus memberikan rasa aman kepada masyarakat.

“Kami terus meningkatkan patroli, terutama di jam-jam rawan, untuk memastikan situasi kamtibmas tetap kondusif di wilayah hukum Polrestabes Makassar,” ujarnya.

Patroli rutin ini menjadi bagian dari upaya Polrestabes Makassar menjaga keamanan di malam hingga dini hari, khususnya pada titik-titik yang sering dilaporkan warga sebagai rawan tindak kejahatan.

BERITA

Seorang buruh harian lepas bernama Basir alias Cambo (42) tewas setelah terkena anak panah dalam tawuran antarwarga di Jalan Al-Markaz, Kecamatan Tallo, Makassar, pada 30 Januari 2026. Korban meninggal di lokasi akibat luka tembus di dada kiri.

Polisi menetapkan tiga pemuda berusia 18–19 tahun sebagai tersangka. Bentrokan diduga dipicu provokasi antara dua kelompok warga yang sudah lama berkonflik. Para pelaku menggunakan senjata rakitan seperti busur, ketapel, dan anak panah.

Ketiga tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana dan kepemilikan senjata tajam ilegal dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara. Polisi meningkatkan patroli di wilayah Tallo yang dikenal rawan tawuran serta mengimbau masyarakat melaporkan potensi konflik sejak dini.