BERITA

Kasat Samapta Polrestabes Makassar Pimpin Langsung Patroli Malam Wujudkan Kamtibmas Kondusif

132
×

Kasat Samapta Polrestabes Makassar Pimpin Langsung Patroli Malam Wujudkan Kamtibmas Kondusif

Sebarkan artikel ini

MAKASSAR – Satuan Samapta Polrestabes Makassar kembali menggelar kegiatan Patroli malam di sejumlah titik rawan di wilayah hukum Polrestabes Makassar, Jumat malam (01/8/2025). Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasat Samapta Polrestabes Makassar, Kompol Joko Pamungkas, S.Pd., M.P.

Dalam patroli tersebut, personel menyusuri sejumlah kawasan yang berpotensi menjadi titik kerawanan gangguan kamtibmas, seperti aksi balap liar, tawuran, hingga kejahatan jalanan lainnya. Patroli dilaksanakan dengan metode mobile dan stasioner guna memberikan rasa aman kepada masyarakat.

banner 970x250

Kasi Humas Polrestabes Makassar AKP Wahiduddin, mengatakan kegiatan ini merupakan bentuk kehadiran Polri di tengah masyarakat untuk menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah Kota Makassar.

“Patroli Perintis Presisi ini Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) untuk mencegah potensi gangguan keamanan, sekaligus memberikan respons cepat terhadap laporan atau keluhan warga,” ujar AKP Wahiduddin

Selain melakukan patroli, petugas juga menyempatkan diri berdialog dengan masyarakat dan memberikan imbauan kamtibmas, terutama kepada para remaja yang masih nongkrong hingga larut malam.

Kegiatan ini akan terus dilaksanakan secara rutin dan berkelanjutan, sebagai bagian dari program Polrestabes Makassar dalam menciptakan keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat.

BERITA

Seorang buruh harian lepas bernama Basir alias Cambo (42) tewas setelah terkena anak panah dalam tawuran antarwarga di Jalan Al-Markaz, Kecamatan Tallo, Makassar, pada 30 Januari 2026. Korban meninggal di lokasi akibat luka tembus di dada kiri.

Polisi menetapkan tiga pemuda berusia 18–19 tahun sebagai tersangka. Bentrokan diduga dipicu provokasi antara dua kelompok warga yang sudah lama berkonflik. Para pelaku menggunakan senjata rakitan seperti busur, ketapel, dan anak panah.

Ketiga tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana dan kepemilikan senjata tajam ilegal dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara. Polisi meningkatkan patroli di wilayah Tallo yang dikenal rawan tawuran serta mengimbau masyarakat melaporkan potensi konflik sejak dini.