BERITA

Kasatlantas Polres Gowa Cek Kelengkapan Personelnya, dari Jas Hujan Hingga Senter

473
×

Kasatlantas Polres Gowa Cek Kelengkapan Personelnya, dari Jas Hujan Hingga Senter

Sebarkan artikel ini

Lensa-Rakyat.Com, Gowa – Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Gowa Iptu Rusdi Yunus,SH saat mengambil apel pagi melaksanakan pengecekan kelengkapan pribadi anggota Satlantas Polres Gowa, Kamis (1/12).

Iptu Rusdi Yunus,SH menegaskan, kegiatan ini sebagai upaya menyiapkan personil dalam menghadapi operasi lilin.

banner 970x250

Selain itu kegiatan tersebut diharapkan menjadi pengingat dan peningkatan kemampuan dalam melindungi diri sebagai anggota Polri terlebih sebagai pelindung masyarakat.

Lebih lanjut, Kasat Lantas menyampaikan pemeriksaan ini sebagai tindak lanjut dari arahan Bapak Kapolres yang mana setiap personil Polri wajib untuk selalu bertindak sesuai SOP yang berlaku dan melengkapi diri sesuai gampol sesuai yang tercantum dalam Perkap Kapolri tentang sistem manajemen pengamanan organisasi.

Dari pemeriksaan tersebut, personil Sat Lantas telah memiliki kelengkapan diri seperti peluit, rompi, jas hujan, borgol dan senter.

Selain itu, demi keamanan dan keselamatan anggota saat bertugas ditengah pandemi Covid-19,Iptu Rusdi meminta kepada jajarannya untuk tetap waspada dan mematuhi protokol kesehatan dengan memakai masker, sering mencuci tangan dan menjaga jarak aman baik antar petugas maupun masyarakat.

“Alhamdulillah, dari keseluruhan pemeriksaan semua dalam kondisi lengkap dan baik” Tutup Iptu Rusdi.

( Humas polres Gowa )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA

Seorang buruh harian lepas bernama Basir alias Cambo (42) tewas setelah terkena anak panah dalam tawuran antarwarga di Jalan Al-Markaz, Kecamatan Tallo, Makassar, pada 30 Januari 2026. Korban meninggal di lokasi akibat luka tembus di dada kiri.

Polisi menetapkan tiga pemuda berusia 18–19 tahun sebagai tersangka. Bentrokan diduga dipicu provokasi antara dua kelompok warga yang sudah lama berkonflik. Para pelaku menggunakan senjata rakitan seperti busur, ketapel, dan anak panah.

Ketiga tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana dan kepemilikan senjata tajam ilegal dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara. Polisi meningkatkan patroli di wilayah Tallo yang dikenal rawan tawuran serta mengimbau masyarakat melaporkan potensi konflik sejak dini.