BERITA

PPKM LEVEL 3 AKAN DIBERLAKUKAN, SATLANTAS POLRES GOWA HIMBAU MASYARAKAT MELALUI SPANDUK

86
×

PPKM LEVEL 3 AKAN DIBERLAKUKAN, SATLANTAS POLRES GOWA HIMBAU MASYARAKAT MELALUI SPANDUK

Sebarkan artikel ini

Lensa-Rakyat.Com, Gowa – Dalam rangka menyambut perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru), Pemerintah akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di seluruh Indonesia secara serentak.

Diketahui, aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 tahun 2021 yang akan berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai pada 2 Januari 2022. Bahkan, Nataru kali ini juga akan digelar Operasi Lilin pada H-7 dan H+7.

banner 970x250
banner 970x250

Menindak lanjuti hal tersebut, pada Selasa (30/11) sore, Satlantas Polres Gowa memasang spanduk di lokasi yang mudah dilihat oleh masyarakat tepatnya di pos lalulintas perempatan jalan malino.

Pemasangan spanduk ini dilakukan sebagai media untuk mensosialisasikan dan menginformasikan secara luas kepada masyarakat tentang kebijakan pemerintah yang akan memberlakukan PPKM level 3 dalam rangka menyambut natal dan tahun baru.

Selanjutnya, pemberlakuan PPKM level 3 khususnya di Provinsi Sulawesi Selatan ini akan menerapkan 7 poin aturan yang harus ditaati, sehingga Nataru dan Operasi Lilin tersebut bisa berjalan lancar sesuai prosedur, serta tidak menimbulkan lonjakan varian baru Covid-19, khususnya di wilayah Kabupaten Gowa.

Kapolres Gowa Akbp Tri Goffarudin.P S.I.K.,MH melalui Kasat Lantas Iptu Rusdi Yunus,SH mengatakan, spanduk tersebut juga telah dipasang pada seluruh Polsek yang ada di Kabupaten Gowa.

7 (tujuh) poin yang akan diterapkan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan harus ditaati oleh seluruh warga khususnya warga Kabupaten Gowa antara lain :

  1. Menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat.
  2. Tidak bepergian atau pulang kampung apabila tidak mendesak.
  3. Meniadakan kegiatan seni budaya dan olahraga
  4. Perayaan tahun baru 2022 sedapat mungkin tinggal dirumah berkumpul bersama keluarga.
  5. Melarang adanya pawai dan arak arakan tahun baru serta pelarangan acara old and new year baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
  6. Bioskop dan makan minum didalam pusat perbelanjaan dalat dilakukan dengan pembatasan kapasitas 50%.
  7. Membatasi jumlah wisatawan sampai dengan 50% dari kapasitas total.

Kasat Lantas menambahkan, saat pelaksanaan penerapan PPKM Level 3 di Kabupaten Gowa nantinya akan digelar operasi lilin pada H-7 sampai H+7.

Mengenai pelaksanaan operasi Lilin pada H-7 dan H+7 di Kabupaten Gowa, Iptu Rusdi menjelaskan, ada sejumlah pos yang disiapkan namun untuk tekhnisnya nanti akan diatur oleh bagian operasional Polres Gowa.

“Juga ada pos pelayanan di gereja, nanti ada ringnya sendiri, untuk personil yang dilibatkan mulai dari gabungan TNI dan Polri, Satpol PP, serta Dishub. ” kata Iptu Rusdi Yunus.

Lebih jauh, Iptu Rusdi Yunus berharap, perayaan natal dan tahun baru 2022 nantinya tidak sampai menimbulkan cluster baru penyebaran Covid-19, utamanya di Kabupaten Gowa.

“Kami berharap seluruh warga khususnya di Kabupaten Gowa untuk mematuhi semua himbauan pemerintah selama pemberlakuan PPKM level 3 nanti ,” tutup Iptu Rusdi Yunus.

Sumber ( Humas Polres Gowa )

banner 970x250