Makassar-Lentera Rakyat.Dinas pendidikan provinsi Sulawesi Selatan melaksanakan Sosialisasi Pelaksanaan Penerimaan peserta Didik Baru (PPDB) Tahun ajaran 2022-2023 dilaksanakan di Hotel Aerotel Smile, Jalan Muchtar Luthfi Kota Makassar Senin 30 Mei 2022. Dalam sosialisasi tersebut, dihadiri oleh sekertaris Dinas pendidikan provinsi Sulawesi.Drs.Harpansa.MM, ketua dan wakil ketua komisi.E DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Kepala Biro Administrasi Provinsi Sulawesi Selatan Kepala Dinas Sosial Provinsi Sul- Sel, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil Prov SUL-Sel, Kepala Satpol Sul-Sel , Inspektorat Provinsi Sulawesi Selatan,Kadis Kominfo, Ombudsman perwakilan RI Sul-Sel.Subhan. Sekertaris Dinas pendidikan provinsi Sulawesi Selatan,Drs.Harpansa.MM, dalam
penyampaiannya mengatakan bahwa, untuk PPDB tahun ini tidak ada perubahan dari tahun sebelumnya, karena Permennya kita tetap memakai Permen tahun 2021. Mengenai dasar hukum pelaksanaan PPDB,ungkap Harpansa,itu Permendikbud No 1 Tahun 2021 tentang peserta Didik Baru pada Taman kanak-kanak ( TK), Sekolah Menengah Pertama ( SMP), Sekolah Menengah Atas ( SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) . Urainya lagi Harpansa bahwa ada sedikit perbedaan dari tahun lalu terkait PPDB, yaitu Anak guru dapat diterima dimana guru yang bersangkutan mengajar, yaitu,2% , dengan prinsip penerimaan PPDB sendiri ,itu Transparan, obyektif.
Sementara Ketua Perwakilan Oumbusman RI Sul-Sel.Subhan , dalam penyampaiannya di rapat sosialisasi PPDB dengan tegas menyatakan bahwa, tiap tahun penerimaan peserta Didik Baru itu tidak pernah memuaskan yang pertama, untuk pengawasan eksternal seluruh kegiatan konsentrasi kita karena dari tahun ke tahun, Terus terang kami sangat direpotkan dengan begitu banyak laporan yang masuk, karena ketidak siapkan kita dalam Proses PPDB, yang pertama saya ingin katakan bahwa ada kesalahan fatal yang kita buat dalam hal ini Kementerian pendidikan Riset dan Tekhnologi, khususnya masalah zonasi karena disitu mencantumkan bahwa Kartu Keluarga satu tahun domisili orang tua itu Bisa diterima masuk sekolah, tegasnya lagi itu artinya dimana pun orang bisa mendaftar diri tetapi karena zonasi ingin mendekatkan orang memanipulasi itu data dan lucunya begini dia tinggal di Sudiang sana tetapi mau masuk di SMA 2 itu kan tidak masuk akal,kami tidak mau sebutkan nama Nya.ungkapnya lagi harus nya kalau kita mau memberlakukan , itu satu tahun itu,maka harus cek dimana sesungguhnya KK aslinya, itu pasti pesanan,dan yang lebih ironis lagi diatas ironi, ada sekolah yang berlebel agama, itu pembayaran nya sampai 35 juta, harusnya kita sebagai panitia harus kita laporkan, bahkan ada orang tinggal di perpustakaan sekolah SMA 17 itu tidak dapat diterima sekolah , sementara orang yang dari luar bisa diterima. Masalah ini kita harus cermati, mari kita menciptakan tahun ini adalah momentum betul- betul bersih dan harus mendapat pengakuan dari masyarakat dan negara kita atau paling tidak kita ciptakan sejarah baru dalam PPDB tahun ini kita support ini agar sukses dan tidak menimbulkan banyak masalah dibelakang juga kita lihat sisi keadilan.pangkasnya .( Rizal)