Kendari,lensa-rakyat.com || Polemik lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) di kawasan Tapak Kuda, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), kembali mengemuka. Kuasa hukum masyarakat Tapak Kuda, Abdul Razak Said Ali, SH, menyoroti keabsahan Koperasi Serba Usaha (KSU) Perikanan Perempangan Saonanto (Kopperson) yang disebut-sebut menjadi pemohon eksekusi atas lahan tersebut.
Dalam keterangannya, Abdul Razak menegaskan bahwa KSU Kopperson patut diduga tidak terdaftar secara resmi di sistem data Kementerian Koperasi dan UMKM.
“Kami menemukan bahwa baik Koperasi Perikanan Perempangan Soananto maupun Koperasi Serba Usaha Perikanan Perempangan Saonanto tidak ditemukan datanya atau tidak terdaftar dalam Online Data System (ODS) Kementerian Koperasi dan UMKM,” ungkap Abdul Razak saat di temui Senin 20/10/2025.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa perubahan sebuah koperasi secara hukum tidak dapat dilakukan jika koperasi tersebut masih berada dalam sengketa hukum.
“Perubahan anggaran dasar Kopperson ini patut diduga tidak sesuai dengan regulasi, sebab dalam akta perubahan tidak tercantum pengurus atau anggota lama,” katanya.
Abdul Razak juga mengacu pada Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 10/PER/M.KUKM/VI/2016 tentang Pendataan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah. Ia menilai, setiap koperasi semestinya memiliki Nomor Induk Koperasi (NIK) sebagai identitas resmi dan bukti legalitas.
“ODS itu mencatat seluruh koperasi di Indonesia, baik yang aktif maupun tidak. Jadi aneh kalau sebuah koperasi tidak ditemukan datanya,” tambahnya.
Tak hanya di Kementerian Koperasi, kuasa hukum masyarakat Tapak Kuda ini juga melakukan penelusuran ke Ditjen AHU (Administrasi Hukum Umum) Kementerian Hukum dan HAM untuk memastikan status badan hukum KSU Kopperson.
“Ketika kami melakukan pengecekan melalui link Ditjen AHU, ternyata KSU Kopperson ini juga tidak ditemukan datanya. Ini menambah keanehan atas keberadaannya,” ujar Abdul Razak.
Menurutnya, aspek publisitas merupakan unsur penting dalam pembuktian eksistensi sebuah badan hukum. Namun, berdasarkan hasil pengecekan tersebut, keberadaan KSU Kopperson dinilai masih dipertanyakan.
“Fakta bahwa koperasi ini tidak terdaftar di dua sistem resmi pemerintah menunjukkan bahwa keabsahan KSU Kopperson perlu dikaji ulang,” tutupnya.
Red
