BERITA

Lewat Ngopi Kamtibmas, Polisi dan Warga Rappocini Perkuat Sinergi Cegah Kriminalitas

85
×

Lewat Ngopi Kamtibmas, Polisi dan Warga Rappocini Perkuat Sinergi Cegah Kriminalitas

Sebarkan artikel ini

Makassar — Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana, S.H., S.I.K., M.Si. menggelar kegiatan Ngopi Kamtibmas di halaman Kantor Lurah Minasa Upa, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Rabu malam (08/10/2025). Kegiatan ini dihadiri sekitar 100 peserta dari unsur Forkopimcam, tokoh masyarakat, mahasiswa, serta warga Minasa Upa.

Dengan mengusung tema “Mari Kita Wujudkan Situasi Kamtibmas yang Aman dan Kondusif,” kegiatan Ngopi Kamtibmas menjadi wadah bagi warga untuk menyampaikan keluhan, masukan, dan harapan mereka secara langsung kepada Kapolrestabes Makassar.

banner 970x250

Dalam sesi tanya jawab, sejumlah peserta menyampaikan berbagai persoalan yang terjadi di wilayah Rappocini, mulai dari kenakalan remaja, tawuran antar kelompok, hingga keterbatasan personel kepolisian di lapangan.

Seorang mahasiswa, Andi Bangsawan, menanyakan peran fungsi Binmas dalam membina masyarakat berdasarkan banyaknya laporan kriminal di kepolisian khususnya di Rappocini dan upaya kepolisian dalam menekan angka kriminalitas di Kota Makassar khususnya di Rappocini.

Menanggapi hal tersebut, Kombes Pol Arya Perdana menjelaskan bahwa fungsi pembinaan masyarakat (Binmas) terus diperkuat melalui pendekatan preemtif dan edukatif.

“Kami rutin melaksanakan sosialisasi dan pembinaan di sekolah maupun kampus untuk mengajak masyarakat, khususnya generasi muda, melakukan kegiatan positif dan menjauhi perilaku kriminal,” jelas Kapolrestabes.

Pertanyaan juga datang dari perwakilan FKPM Kelurahan Minasa Upa, Ardi, menyampaikan seringnya terjadi tawuran dan perkelahian antar kelompok pemuda. Ia menanyakan langkah yang dapat dilakukan masyarakat untuk mencegah hal tersebut.

Kombes Pol Arya Perdana menekankan pentingnya peran keluarga dan masyarakat dalam membentuk karakter anak-anak.

“Perhatian orang tua menjadi faktor utama. Libatkan anak dalam kegiatan positif seperti lomba, olahraga, dan kegiatan sosial. Kalau sudah terjadi tawuran, jangan ditonton, karena itu justru memberi mereka semangat dan pengakuan,” tegasnya.

Dalam kesempatan lain, Dr. Sari, salah satu warga Minasa Upa, menyampaikan keluhan terkait minimnya patroli malam hari di wilayahnya dan mengusulkan agar personel kepolisian ditambah agar mampu menjangkau seluruh titik rawan.

Menanggapi hal itu, Kapolrestabes Makassar mengakui bahwa keterbatasan jumlah personel masih menjadi kendala di lapangan, namun masyarakat dapat membantu menjaga keamana.

“Memang jumlah personel kami terbatas, tapi bapak dan ibu bisa menjadi ‘polisi bagi diri sendiri’ seperti mengunci pintu rumah jika bepergian. Jika terjadi kejadian mendesak, silakan hubungi layanan 110 atau nomor WA Bantuan Polisi 0821-3366-9110 yang terkoneksi dengan saya dan para Kapolsek,” ujarnya.

Beliau juga menegaskan bahwa masyarakat boleh membantu hanya dalam penangkapan tertangkap tangan, sementara proses penyelidikan dan penyidikan tetap menjadi kewenangan kepolisian sesuai undang-undang.

Menutup kegiatan, Kombes Pol Arya Perdana menegaskan bahwa keamanan tidak bisa dijaga hanya oleh kepolisian, melainkan membutuhkan partisipasi aktif seluruh lapisan masyarakat.

“Jumlah polisi terbatas, tapi dengan dukungan masyarakat, kita bisa mencegah kejahatan lebih cepat. Mari bersama-sama menjaga keamanan agar pembangunan di Makassar dapat berjalan lancar,” tutupnya.

Kegiatan Ngopi Kamtibmas di Rappocini ini mendapat apresiasi positif dari masyarakat. Selain menjadi wadah komunikasi langsung antara polisi dan warga, kegiatan ini juga memperkuat hubungan emosional antara aparat penegak hukum dan masyarakat dalam menjaga kamtibmas yang aman dan kondusif di Kota Makassar.

BERITA

Seorang buruh harian lepas bernama Basir alias Cambo (42) tewas setelah terkena anak panah dalam tawuran antarwarga di Jalan Al-Markaz, Kecamatan Tallo, Makassar, pada 30 Januari 2026. Korban meninggal di lokasi akibat luka tembus di dada kiri.

Polisi menetapkan tiga pemuda berusia 18–19 tahun sebagai tersangka. Bentrokan diduga dipicu provokasi antara dua kelompok warga yang sudah lama berkonflik. Para pelaku menggunakan senjata rakitan seperti busur, ketapel, dan anak panah.

Ketiga tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana dan kepemilikan senjata tajam ilegal dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara. Polisi meningkatkan patroli di wilayah Tallo yang dikenal rawan tawuran serta mengimbau masyarakat melaporkan potensi konflik sejak dini.