BERITA

Libur Nasional, Polsek Manggala Intensifkan Patroli di Bugis Waterpark Antisipasi Lonjakan Pengunjung

103
×

Libur Nasional, Polsek Manggala Intensifkan Patroli di Bugis Waterpark Antisipasi Lonjakan Pengunjung

Sebarkan artikel ini

Makassar, Dalam rangka mengantisipasi peningkatan jumlah pengunjung selama libur nasional, personel Polsek Manggala melaksanakan patroli dan pemantauan di kawasan wisata Bugis Waterpark Adventure, yang berlokasi di Perumahan Bukit Baruga, Kelurahan Antang, Kecamatan Manggala, Jumat (27/6/2025)

Kegiatan ini dilakukan untuk memberikan rasa aman, nyaman, dan memastikan keselamatan para pengunjung yang memadati objek wisata air tersebut

banner 970x250

Dipimpin oleh Kanit Intelkam Iptu Ronny BS, SH, dan didampingi KSPKT Aiptu Julianto Teamford, personel melakukan imbauan langsung kepada masyarakat yang berkunjung, terutama terkait pengawasan anak-anak di area kolam

“Berdasarkan pantauan kami, jumlah pengunjung hari ini diperkirakan mencapai seribu orang, baik dari warga lokal maupun luar Kota Makassar. Kami terus mengimbau para orang tua untuk senantiasa mendampingi anak-anaknya mengingat ini adalah objek wisata air,” ujar Iptu Ronny saat ditemui di lokasi

Sementara itu, Kapolsek Manggala Kompol Semuel To’Longan, SH, MH, M.Si menyampaikan bahwa patroli ini merupakan bagian dari upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) selama musim liburan

“Kami memberdayakan seluruh personel untuk intensif melakukan patroli dan pemantauan di sejumlah titik rawan, termasuk lokasi wisata yang ramai dikunjungi, guna menjaga situasi tetap aman dan kondusif,” jelasnya

BERITA

Seorang buruh harian lepas bernama Basir alias Cambo (42) tewas setelah terkena anak panah dalam tawuran antarwarga di Jalan Al-Markaz, Kecamatan Tallo, Makassar, pada 30 Januari 2026. Korban meninggal di lokasi akibat luka tembus di dada kiri.

Polisi menetapkan tiga pemuda berusia 18–19 tahun sebagai tersangka. Bentrokan diduga dipicu provokasi antara dua kelompok warga yang sudah lama berkonflik. Para pelaku menggunakan senjata rakitan seperti busur, ketapel, dan anak panah.

Ketiga tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana dan kepemilikan senjata tajam ilegal dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara. Polisi meningkatkan patroli di wilayah Tallo yang dikenal rawan tawuran serta mengimbau masyarakat melaporkan potensi konflik sejak dini.