BERITA

Mahasiswa Peduli Pakyat (MAPERA) Meminta kepada Polda NTB agar mencopot Kapolres Bima Kota

395
×

Mahasiswa Peduli Pakyat (MAPERA) Meminta kepada Polda NTB agar mencopot Kapolres Bima Kota

Sebarkan artikel ini

MAKASAAR, LENSA-RAKYAT.COM  |Undang-undang No 2 tahun 2002 tentang tridarma kepolisian, diantaranya berbunyi menjaga ketertiban masyarakat,menegak Hukum serta menjaga, melindungi dan mengayomi seluruh warga negara Indonesia, bunyi undang-undang tersebut
Memberi pengertian aparatur kepolisian adalah tameng kokoh untuk masyarakat agar dijaga dari kejahatan apapun.bukan pembuat  kejahatan dan kekerasan maka Oleh karena itu kami mengutuk keras,mengecam Dan akan menggugat segala tindakan anggota aparatur kepolisian di Kab.Bima NTB yang sudah Represif,melecehkan dan menelanjangi dari pada nilai konstitusi yang berlaku di republik ini dengan memukuli  kepada kader HMI massa aksi yang sedang melakukan demonstrasi di depan kantor Bupati Bima.

Tindakan represif tersebut bukan hanya kali ini terjadi akan tetapi sudah berulang kali di lakukan oleh aparatur kepolisian kepada masyarakat .

banner 970x250
banner 970x250

massa aksi yang menyampaikan pendapat dimuka umum baik yang melakukan demonstrasi di kota maupun kab.Bima,perbuatan tersebut dengan motif apapun sangatlah melanggar,rancu dan tidak bisa di benarkan karena polisi Adalah pengayom bukan bertindak kekerasan terhadap warga negara padahal yang berkenaan dengan penanganan massa aksi itu sendiri memiliki Standar Operasional Kerja (SOP).

Lagi dan lagi bila dikaji lebih tajam bahwa tindakan tersebut juga merupakan salah satu pembungkaman terhadap demokrasi dan itu semua tidak bisa di biarkan, karena kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum itu telah di atur dalam UUD 1945 pasal 28 E ayat 3.

Saya (Fija turrahman) selaku salah satu jendral MAHASISWA PEDULI RAKYAT MAPERA NUSANTARA Meminta dengan hormat kepada Polda NTB untuk mengevaluasi kembali kinerja Kapolres Bima kota dan mencopot Kapolres Bima Kota dari jabatannya serta oknum kepolisian Yang melakukan tindak pidana kekerasan tersebut dalam menjalankan amanat negara kesatuan republik indonesia.

Sebagai Anak bangsa yang memiliki tanggung jawab untuk mengawal berjalan nya demokrasi Indonesia kami akan melakukan konsolidasi besar-besaran kaitan dengan tindakan kekerasan yang sudah di lakukan oleh oknum polisi yang tidak sama sekali mempunyai nurani baik terhadap Kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Yang telah melaku aksi demostrasi di depan Kantor Bupati Bima. Pada tanggal (24-6-2021)

Kuat dugaan kami bahwa tindakan represif tersebut adalah instruksi polres Bima kota dan apabila Polda NTB tidak segera mencopot Kapolres Bima Kota dari jabatannya dan memecat oknum-oknum tersebut berarti Polda NTB juga terlibat aktif dalam kejahatan tersebut.

Laporan  : ( Fija Turrahman Jendral Mapera)

banner 970x250