BERITA

Mantan Ketua DPR RI M Azis Syamsuddin Hadapi Sidang Perdana Perkara Suap Lampung Tengah

533
×

Mantan Ketua DPR RI M Azis Syamsuddin Hadapi Sidang Perdana Perkara Suap Lampung Tengah

Sebarkan artikel ini

Lensa-Rakyat.Com, Jakarta – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat bakal menggelar sidang perdana mantan Wakil Ketua DPR RI M Azis Syamsuddin. Azis diajukan ke meja hijau terkait suap pengurusan perkara Kabupaten Lampung Tengah yang sedang ditangani KPK, Senin (6/12/21).

“Benar, sesuai penetapan majelis hakim yang kami terima, hari Senin, 6/12/2021, dijdwalkan sidang perdana atas nama terdakwa M.Azis Syamsudin di PN Tipikor Jakarta Pusat. Agenda sidang perdana adalah pembacaan surat dakwaan tim jaksa KPK,” ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.

banner 970x250

Mantan Wakil Ketua DPR RI M Aziz Syamsuddin tersebut, diduga menyuap mantan penyidik KPK asal Polri, AKP Stepanus Robin Pattuju (SRP) dan rekannya yang merupakan seorang Pengacara, Maskur Husain sebesar Rp. 3,1 miliar dari kesepakatan awal Rp. 4 miliar.

Uang suap itu diduga untuk mengurus perkara yang menjerat Azis dan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG), Aliza Gunado di KPK. Azis dan Aliza diduga terjerat kasus dugaan suap terkait pengurusan Alokasi Khusus (DAK) dari pemerintah pusat untuk Kabupaten Lampung Tengah tahun 2017.

Sumber ( Tribratanews.polri.go.id )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA

Seorang buruh harian lepas bernama Basir alias Cambo (42) tewas setelah terkena anak panah dalam tawuran antarwarga di Jalan Al-Markaz, Kecamatan Tallo, Makassar, pada 30 Januari 2026. Korban meninggal di lokasi akibat luka tembus di dada kiri.

Polisi menetapkan tiga pemuda berusia 18–19 tahun sebagai tersangka. Bentrokan diduga dipicu provokasi antara dua kelompok warga yang sudah lama berkonflik. Para pelaku menggunakan senjata rakitan seperti busur, ketapel, dan anak panah.

Ketiga tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana dan kepemilikan senjata tajam ilegal dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara. Polisi meningkatkan patroli di wilayah Tallo yang dikenal rawan tawuran serta mengimbau masyarakat melaporkan potensi konflik sejak dini.