BERITAINFO COVID-19

MARI, KITA SUKSESKAN VAKSINASI UNTUK ANAK-ANAK KITA, IMBAU WAKAPOLSEK UJUNG PANDANG

876
×

MARI, KITA SUKSESKAN VAKSINASI UNTUK ANAK-ANAK KITA, IMBAU WAKAPOLSEK UJUNG PANDANG

Sebarkan artikel ini

Lensa-Rakyat.Com, Makassar – Sosialisasi Vaksinasi usia dini atau untuk kelompok umur terhadap murid (pelajar), terus digalakkan oleh jajaran Polri khususnya personil Polsek Ujung Pandang Polrestabes Makassar, dalam hal ini Wakapolsek Akp shelvy Juniati, dengan mendatangi SDN Unggulan Monginsidi, Jl. Monginsidi Kelurahan Mangkura Kecamatan Ujung Pandang Kota Makassar, untuk memberikan sosialisasi tentang program vaksinasi usia dini kelompok umur 6-11 tahun, Rabu, (02/02/22).

Hadir dalam kegiatan sosialisasi tersebut yakni Lurah Mangkura, M. Syahrul Saad, Perwakilan dari Dinkes Kota Makassar, Kepala Sekolah Unggulan Monginsidi, Bhabinkamtibmas Kelurahan Mangkura, Aiptu Bahar Sampe, S.Pd, juga Ibu Wakapolsek Ujung Pandang, serta dewan guru dan Orang tua murid (pelajar).

banner 970x250

Wakapolsek Ujung Pandang Polrestabes Makassar, Akp. Shelvy Juniati menuturkan bahwa sebelum memberikan vaksinasi kepada siswa/siswi pelajar SD pihaknya terlebih dahulu memberikan sosialisasi baik kepada pelajar, guru, kepala sekolah maupun kepada orang tua anak, perihal pentingnya pemberian vaksinasi untuk pelajar anak usia 6 tahun hingga 11 tahun.

“Sebagai mana kita ketahui bersama bahwa kelompok anak juga rentan terkena wabah Covid-19 termasuk varian Omicron, sehingga pemberian vaksinasi terhadap anak harus dilakukan agar membentuk imun dalam tubuh dalam melawan virus varian baru Covid-19 dan dalam kesempatan tersebut saya juga memberikan masukan kepada orang tua agar anaknya jangan takut divaksin karena merupakan demi kebaikan kita bersama,” tutup Akp Shelvy.s

( Humas Polsek Ujung Pandang )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA

Seorang buruh harian lepas bernama Basir alias Cambo (42) tewas setelah terkena anak panah dalam tawuran antarwarga di Jalan Al-Markaz, Kecamatan Tallo, Makassar, pada 30 Januari 2026. Korban meninggal di lokasi akibat luka tembus di dada kiri.

Polisi menetapkan tiga pemuda berusia 18–19 tahun sebagai tersangka. Bentrokan diduga dipicu provokasi antara dua kelompok warga yang sudah lama berkonflik. Para pelaku menggunakan senjata rakitan seperti busur, ketapel, dan anak panah.

Ketiga tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana dan kepemilikan senjata tajam ilegal dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara. Polisi meningkatkan patroli di wilayah Tallo yang dikenal rawan tawuran serta mengimbau masyarakat melaporkan potensi konflik sejak dini.