BERITA

Mitigasi Pelanggaran Anggota, Ini Arahan Kadiv Propam Kepada Polda Sumut

524
×

Mitigasi Pelanggaran Anggota, Ini Arahan Kadiv Propam Kepada Polda Sumut

Sebarkan artikel ini

Lensa-Rakyat.Com, Jakarta – Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo memberikan arahan kepada personel Bidpropam Polda Sumatera Utara (Sumut) terkait mitigasi pelanggaran anggota. Dia meminta jajarannya melakukan langkah tersebut sejak dini.

“Bukan untuk mengurangi angka pelanggaran, tapi untuk melakukan upaya-upaya pencegahan dan memitigasi sejak dini. Karena kalau angka yang kita ubah, angka yang kita turunkan, itu bisa menjadi kebohongan,” tuturnya dalam pertemuan di Polda Sumut, Rabu (12/1/2022).

banner 970x250

Mantan Kapolres Brebes ini menjelaskan, langkah mitigasi ini diharapkan juga bisa memaksimalkan penanganan secara cepat dan objektif. Hal tersebut harus ditanamkan dalam hati setiap anggota Polda Sumut.

“Kita tidak boleh ada yang melanggar. Kita tidak boleh ada yang melakukan kesalahan-kesalahan kecil karena kita harus menjadi contoh terhadap seluruh satuan kerja yang lain,” katanya.

Selain itu, kata Ferdy, setiap anggota juga harus yakin bahwa kerja-kerja ini tidak ada yang percuma. Menurutnya, upaya positif Polri pasti akan mendapat respons baik dari masyarakat.

“Saya selalu menyampaikan ada quotes The Power of Giving, kekuatan memberi. Apapun yang kita berikan pasti akan ada balasannya. Jadi kita senyum, maka kita akan dibalas senyum. Kalau kita kemudian memberikan sakit kepada orang, maka itu akan dibalas sakitnya. Itulah pemahaman yang harus kita tahu,” tambahnya.

Ferdy meminta satuan kerja Polda Sumut untuk menghargai upaya ini. Sehingga, institusi Polri selalu menjadi kebanggaan semua pihak.

“Hargai dirimu, hargai institusimu, tegakkan kehormatanmu, jaga wibawamu, sehingga Polri terus menjadi kebanggaan kita,” pungkasnya. (Red )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA

Seorang buruh harian lepas bernama Basir alias Cambo (42) tewas setelah terkena anak panah dalam tawuran antarwarga di Jalan Al-Markaz, Kecamatan Tallo, Makassar, pada 30 Januari 2026. Korban meninggal di lokasi akibat luka tembus di dada kiri.

Polisi menetapkan tiga pemuda berusia 18–19 tahun sebagai tersangka. Bentrokan diduga dipicu provokasi antara dua kelompok warga yang sudah lama berkonflik. Para pelaku menggunakan senjata rakitan seperti busur, ketapel, dan anak panah.

Ketiga tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana dan kepemilikan senjata tajam ilegal dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara. Polisi meningkatkan patroli di wilayah Tallo yang dikenal rawan tawuran serta mengimbau masyarakat melaporkan potensi konflik sejak dini.