Lensa-Rakyat.com Bone – Kepolisian Resor Bone telah menyediakan layanan call center 110 untuk memudahkan masyarakat menyampaikan informasi maupun pengaduan.
Pelayanan call center itu disampaikan oleh Paur Subbag Humas Polres Bone, Kamis 20/05/2021.
“Disediakannya call center 110 itu bentuk perhatian Polri memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat, dan bagian dari program Kapolri,” tutur Rayendra.
Layanan call center ini sesuai dengan program prioritas Kapolri yaitu program transformasi menuju Polri yang Presisi (prediktif, responsibilitas, transparansi dan berkeadilan).
Call center ini sebagai sarana untuk memudahkan masyarakat dalam memberikan informasi maupun pengaduan kepada Polri tentang terjadinya gangguan kamtibmas.
Call Center 110 hanya diperuntukkan untuk pengaduan darurat masyarakat dan apabila ada yang melakukan panggilan iseng maka sistem akan memblokir nomor tersebut.