BERITA

Ngopi Kamtibmas di Borong, Kapolrestabes Makassar Terima Aspirasi Warga soal Keamanan

105
×

Ngopi Kamtibmas di Borong, Kapolrestabes Makassar Terima Aspirasi Warga soal Keamanan

Sebarkan artikel ini

Makassar – Warga Kelurahan Borong, Kecamatan Manggala, memanfaatkan forum Ngopi Kamtibmas bersama Kapolrestabes Makassar Kombes Pol. Arya Perdana, SH, S.I.K, M.Si, untuk menyampaikan berbagai persoalan keamanan dan ketertiban di lingkungannya.

Kegiatan yang digelar di Jl. Puri Taman Sari, Kelurahan Borong, pada Rabu malam (24/9/2025) pukul 20.15 WITA ini dihadiri sekitar 50 orang, termasuk pejabat Polrestabes Makassar, unsur pemerintahan kecamatan dan kelurahan, serta tokoh masyarakat.

banner 970x250

Dalam sesi tanya jawab, salah satu warga Eno Kelurahan Borong menyoroti maraknya anak muda yang diduga menyembunyikan barang terlarang dalam pot saat berkendara berboncengan tiga. Ia menyebut pihak FKPM kerap mendokumentasikan aktivitas tersebut sebagai bukti.

Sementara itu, Amrullah menyampaikan dua keluhan dari warga, yaitu penggunaan knalpot brong yang meresahkan serta permasalahan pinjaman online (pinjol) yang membebani masyarakat karena bunga tinggi.

Menanggapi hal itu, Kapolrestabes Makassar menegaskan pentingnya koordinasi dengan bhabinkamtibmas setempat untuk menindaklanjuti temuan warga, serta mendorong peran pemerintah kelurahan dan kecamatan, termasuk dalam penyediaan lampu jalan untuk mencegah tindak kejahatan.

“Knalpot brong akan terus kami tindak melalui razia, dan orang tua akan dipanggil untuk memberikan efek jera. Untuk pinjol, masyarakat lebih baik memanfaatkan layanan perbankan resmi agar tidak terjerat bunga tinggi,” jelas Kombes Pol. Arya Perdana.

Ia juga menekankan bahwa keterlibatan orang tua dalam mendidik anak, serta sinergi antara Polri, pemerintah, dan masyarakat, menjadi kunci menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Kota Makassar.

BERITA

Seorang buruh harian lepas bernama Basir alias Cambo (42) tewas setelah terkena anak panah dalam tawuran antarwarga di Jalan Al-Markaz, Kecamatan Tallo, Makassar, pada 30 Januari 2026. Korban meninggal di lokasi akibat luka tembus di dada kiri.

Polisi menetapkan tiga pemuda berusia 18–19 tahun sebagai tersangka. Bentrokan diduga dipicu provokasi antara dua kelompok warga yang sudah lama berkonflik. Para pelaku menggunakan senjata rakitan seperti busur, ketapel, dan anak panah.

Ketiga tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana dan kepemilikan senjata tajam ilegal dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara. Polisi meningkatkan patroli di wilayah Tallo yang dikenal rawan tawuran serta mengimbau masyarakat melaporkan potensi konflik sejak dini.