BERITA

Operasi Lilin 2025, Kapolsek Rappocini Cek Kesiapan Pos Pam

62
×

Operasi Lilin 2025, Kapolsek Rappocini Cek Kesiapan Pos Pam

Sebarkan artikel ini

MAKASSAR – Kapolsek Rappocini, Kompol Ismail, S.E., M.M., melakukan pengecekan kesiapan Pos Pengamanan (Pos Pam) Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025–2026 yang berlokasi di Jalan AP Pettarani, Kelurahan ___, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Rabu (24/12/2025).

Pengecekan tersebut dilakukan dalam rangka memastikan kesiapan pengamanan Operasi Lilin Lodaya 2025, menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2026.

banner 970x250

Dalam kunjungannya, Kapolsek Rappocini memastikan kesiapan personel serta sarana dan prasarana yang digunakan untuk mendukung pelaksanaan pengamanan di wilayah hukum Polsek Rappocini. Menurutnya, pengecekan ini sangat penting guna menjamin kelancaran arus lalu lintas serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Pengecekan ini dilakukan untuk memastikan seluruh personel dan sarana pendukung siap digunakan, sehingga pengamanan dapat berjalan optimal dan masyarakat merasa aman dan nyaman,” ujar Kompol Ismail.

Ia juga menambahkan bahwa pihaknya terus melakukan koordinasi dengan instansi terkait guna menjaga stabilitas kamtibmas serta mencegah potensi gangguan keamanan selama masa libur panjang.

“Kami memastikan seluruh personel yang terlibat telah mendapatkan arahan dan siap melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab,” tambahnya.

Lebih lanjut, Kapolsek Rappocini berharap seluruh rangkaian kegiatan pengamanan Natal dan Tahun Baru 2026 dapat berjalan lancar tanpa hambatan.

“Dengan persiapan yang matang, kami berharap situasi kamtibmas di wilayah hukum Polsek Rappocini tetap aman, tertib, dan kondusif selama libur Natal dan Tahun Baru,” pungkasnya.

BERITA

Seorang buruh harian lepas bernama Basir alias Cambo (42) tewas setelah terkena anak panah dalam tawuran antarwarga di Jalan Al-Markaz, Kecamatan Tallo, Makassar, pada 30 Januari 2026. Korban meninggal di lokasi akibat luka tembus di dada kiri.

Polisi menetapkan tiga pemuda berusia 18–19 tahun sebagai tersangka. Bentrokan diduga dipicu provokasi antara dua kelompok warga yang sudah lama berkonflik. Para pelaku menggunakan senjata rakitan seperti busur, ketapel, dan anak panah.

Ketiga tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana dan kepemilikan senjata tajam ilegal dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara. Polisi meningkatkan patroli di wilayah Tallo yang dikenal rawan tawuran serta mengimbau masyarakat melaporkan potensi konflik sejak dini.