BERITA

Operasi Zebra Pallawa 2025, Polrestabes Makassar Mantapkan Persiapan Lewat Latpra Ops

90
×

Operasi Zebra Pallawa 2025, Polrestabes Makassar Mantapkan Persiapan Lewat Latpra Ops

Sebarkan artikel ini

Makassar – Menjelang pelaksanaan Operasi Zebra 2025,Polrestabes Makassar menggelar Latihan Pra Operasi (Latpra Ops) Zebra Pallawa 2025, dibuka oleh Wakapolrestabes Makassar AKBP Andi Erma Suryono, S.H., S.I.K., M.M. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Mappaoddang Polrestabes Makassar, Sabtu (15/11/2025).

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kabag Ops Polrestabes Makassar Kompol Harry F. Aritonang, S.H., M.H., S.I.K., Kasat Lantas AKBP Hj. Andi Husnaeni, S.Sos., M.Si., Kasi Propam Kompol Ramli, serta personel yang terlibat dalam Operasi Zebra Pallawa 2025.

banner 970x250

Dalam sambutannya, AKBP Andi Erma Suryono menegaskan bahwa Latpra Ops Zebra Pallawa digelar untuk mempersiapkan personel menghadapi pelaksanaan operasi, latpra ops mengusung tema “Terwujudnya Kamseltibcarlantas yang Aman dan Selamat Menjelang Operasi Lilin 2025.”

“Operasi ini kita laksanakan dengan sebaik-baiknya. Tolong tugas dan tanggung jawab kita jalankan secara optimal,” ujarnya.

Ia juga menekankan bahwa kegiatan Latpra Ops sangat penting dalam meningkatkan kemampuan dan keterampilan personel agar pelaksanaan operasi berjalan maksimal dan tepat sasaran.

Operasi Zebra Pallawa 2025 dijadwalkan berlangsung pada 17 hingga 30 November 2025 serentak di seluruh Indonesia.

BERITA

Seorang buruh harian lepas bernama Basir alias Cambo (42) tewas setelah terkena anak panah dalam tawuran antarwarga di Jalan Al-Markaz, Kecamatan Tallo, Makassar, pada 30 Januari 2026. Korban meninggal di lokasi akibat luka tembus di dada kiri.

Polisi menetapkan tiga pemuda berusia 18–19 tahun sebagai tersangka. Bentrokan diduga dipicu provokasi antara dua kelompok warga yang sudah lama berkonflik. Para pelaku menggunakan senjata rakitan seperti busur, ketapel, dan anak panah.

Ketiga tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana dan kepemilikan senjata tajam ilegal dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara. Polisi meningkatkan patroli di wilayah Tallo yang dikenal rawan tawuran serta mengimbau masyarakat melaporkan potensi konflik sejak dini.