BERITA

Ops Cipta Kondisi, Polsek Tamalanrea Amankan Motor Gunakan Knalpot Brong 

190
×

Ops Cipta Kondisi, Polsek Tamalanrea Amankan Motor Gunakan Knalpot Brong 

Sebarkan artikel ini

Makassar – Polsek Tamalanrea Polrestabes Makassar menggelar Operasi Cipta Kondisi dalam rangka Kegiatan Kepolisian yang Ditingkatkan (KRYD) guna mengantisipasi gangguan kamtibmas serta menciptakan situasi yang aman dan kondusif selama bulan Ramadhan.

Kegiatan ini berlangsung pada Kamis (20/3/2025) malam dan dipimpin langsung oleh Kapolsek Tamalanrea, Kompol Muhammad Yusuf, S.Sos., M.M., bersama personel Polsek Tamalanrea di Jalan Tamalanrea Raya, BTP.

banner 970x250

Kapolsek Tamalanrea menyampaikan bahwa operasi ini difokuskan pada pencegahan penyalahgunaan minuman keras (miras), kepemilikan senjata tajam (sajam), bahan peledak, serta kejahatan C3 (curat, curas, dan curanmor). Selain itu, razia juga dilakukan terhadap kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi atau knalpot brong.

“Kami melakukan razia stationer dengan menindak kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi. Hasilnya, sejumlah sepeda motor terjaring razia dan diamankan di Mako Polsek Tamalanrea untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Kompol Muhammad Yusuf.

Selain razia stationer, personel Polsek Tamalanrea juga melakukan patroli hunting di lokasi-lokasi rawan tindak pidana, aksi balapan liar, serta gangguan kamtibmas lainnya.

“Kami berkomitmen untuk terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap potensi gangguan kamtibmas selama bulan suci Ramadhan guna menciptakan rasa aman bagi seluruh masyarakat,” tutup Kapolsek Tamalanrea.

BERITA

Seorang buruh harian lepas bernama Basir alias Cambo (42) tewas setelah terkena anak panah dalam tawuran antarwarga di Jalan Al-Markaz, Kecamatan Tallo, Makassar, pada 30 Januari 2026. Korban meninggal di lokasi akibat luka tembus di dada kiri.

Polisi menetapkan tiga pemuda berusia 18–19 tahun sebagai tersangka. Bentrokan diduga dipicu provokasi antara dua kelompok warga yang sudah lama berkonflik. Para pelaku menggunakan senjata rakitan seperti busur, ketapel, dan anak panah.

Ketiga tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana dan kepemilikan senjata tajam ilegal dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara. Polisi meningkatkan patroli di wilayah Tallo yang dikenal rawan tawuran serta mengimbau masyarakat melaporkan potensi konflik sejak dini.