BERITA

Pantauan Arus Balik Lebaran di Pos Pam Ramayana Mtos

196
×

Pantauan Arus Balik Lebaran di Pos Pam Ramayana Mtos

Sebarkan artikel ini

Makassar — Kapolsek Tamalanrea Kompol Muhammad Yusuf, S.Sos., M.M., memantau langsung perkembangan situasi arus balik Idul Fitri 1446 H di Pos Pengamanan Lebaran yang terletak di kawasan Mall Ramayana Mtos, Jalan Perintis Kemerdekaan, Tamalanrea, Selasa (08/04/2025) siang.

Kegiatan pemantauan ini juga dihadiri oleh Kanit Lantas AKP Jamaluddin serta personel Polwan dari jajaran Polsek Tamalanrea. Mereka bersama-sama memastikan kondisi lalu lintas dan keamanan di titik tersebut tetap terkendali dan kondusif bagi masyarakat yang masih menikmati momen libur lebaran.

banner 970x250

Dalam keterangannya, Kompol Muhammad Yusuf menyebut bahwa puncak arus balik lebaran terjadi pada akhir pekan lalu, yakni Sabtu dan Minggu, tanggal 5 dan 6 April 2025.

“Terjadi peningkatan volume kendaraan dan aktivitas masyarakat di Jalan Perintis Kemerdekaan, baik yang telah kembali dari kampung halaman maupun warga yang hendak bersilaturahmi bersama keluarga,” ujarnya.

Lebih lanjut, Kompol Yusuf juga menyampaikan bahwa Operasi Ketupat 2025 dalam rangka pengamanan lebaran Idul Fitri akan resmi berakhir pada Selasa, 8 April 2025 pukul 00.00 WITA. Setelah itu, seluruh personel Polsek Tamalanrea akan kembali pada pola tugas rutin seperti biasa dalam rangka memberikan pelayanan, perlindungan, dan pengayoman kepada masyarakat.

BERITA

Seorang buruh harian lepas bernama Basir alias Cambo (42) tewas setelah terkena anak panah dalam tawuran antarwarga di Jalan Al-Markaz, Kecamatan Tallo, Makassar, pada 30 Januari 2026. Korban meninggal di lokasi akibat luka tembus di dada kiri.

Polisi menetapkan tiga pemuda berusia 18–19 tahun sebagai tersangka. Bentrokan diduga dipicu provokasi antara dua kelompok warga yang sudah lama berkonflik. Para pelaku menggunakan senjata rakitan seperti busur, ketapel, dan anak panah.

Ketiga tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana dan kepemilikan senjata tajam ilegal dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara. Polisi meningkatkan patroli di wilayah Tallo yang dikenal rawan tawuran serta mengimbau masyarakat melaporkan potensi konflik sejak dini.