BERITA

Pasca Lebaran, Reskrim Polsek Panakkukang Intensifkan Patroli Hunting Cegah 3C dan Balap Liar

188
×

Pasca Lebaran, Reskrim Polsek Panakkukang Intensifkan Patroli Hunting Cegah 3C dan Balap Liar

Sebarkan artikel ini

Makassar — Personel Opsnal Reskrim Polsek Panakkukang yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim IPTU Muh. Rijal, S.H., M.H. bersama Panit 1 Opsnal IPDA Andi Imam Iradhah, S.H., M.H., C.P.H.R., melaksanakan patroli hunting dan standby di sejumlah titik rawan guna mengantisipasi potensi gangguan kamtibmas pasca Lebaran, Jumat malam (4/4/2025).

Kegiatan patroli ini menyasar sejumlah lokasi di wilayah hukum Polsek Panakkukang, khususnya Jalan A.P. Pettarani yang kerap menjadi titik keramaian dan jalur padat lalu lintas. Selain itu, personel juga melakukan pemantauan terhadap rumah-rumah kosong yang ditinggal mudik oleh pemiliknya.

banner 970x250

“Kami lakukan patroli hunting dan standby di titik-titik yang rawan, khususnya untuk mengantisipasi kasus 3C (curat, curas, curanmor), perang kelompok (perpok), hingga balap liar yang biasanya meningkat pasca Lebaran,” ungkap IPTU Muh. Rijal.

Dalam kegiatan tersebut, personel juga aktif memberikan imbauan kepada warga agar tetap waspada terhadap potensi gangguan kamtibmas dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

“Himbauan kami kepada masyarakat, apabila ada hal-hal mencurigakan di wilayahnya, silakan laporkan. Kami akan segera cek dan turun langsung ke lokasi,” tegasnya.

IPTU Muh. Rijal juga menyampaikan apresiasi kepada warga yang telah berperan aktif membantu tugas kepolisian di lapangan. “Keberhasilan kami tidak lepas dari peran serta masyarakat yang memberikan informasi dan bersinergi dengan kepolisian, khususnya Polsek Panakkukang,” tutupnya.

Dengan kegiatan patroli ini, diharapkan situasi kamtibmas di wilayah Panakkukang tetap aman, kondusif, dan masyarakat dapat beraktivitas dengan tenang.

BERITA

Seorang buruh harian lepas bernama Basir alias Cambo (42) tewas setelah terkena anak panah dalam tawuran antarwarga di Jalan Al-Markaz, Kecamatan Tallo, Makassar, pada 30 Januari 2026. Korban meninggal di lokasi akibat luka tembus di dada kiri.

Polisi menetapkan tiga pemuda berusia 18–19 tahun sebagai tersangka. Bentrokan diduga dipicu provokasi antara dua kelompok warga yang sudah lama berkonflik. Para pelaku menggunakan senjata rakitan seperti busur, ketapel, dan anak panah.

Ketiga tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana dan kepemilikan senjata tajam ilegal dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara. Polisi meningkatkan patroli di wilayah Tallo yang dikenal rawan tawuran serta mengimbau masyarakat melaporkan potensi konflik sejak dini.