BERITA

Pastikan Aman, Kapolsek Biringkanaya Pantau Kegiatan Pendaftaran Calon RT/RW

86
×

Pastikan Aman, Kapolsek Biringkanaya Pantau Kegiatan Pendaftaran Calon RT/RW

Sebarkan artikel ini

Makassar – Untuk memastikan kegiatan pendaftaran calon ketua RT/RW di masing-masing kelurahan di wilayah kecamatan Biringkanaya berjalan aman dan kondusif, Senin (24/11/2025).

Kapolsek Biringkanaya Akp Andik Wahyu Cahyono turun langsung memantau pelaksanaan kegiatan pendaftaran calon ketua RT/RW yang berlangsung di kantor lurah masing-masing dan didampingi oleh Bhabinkamtibmas.

banner 970x250

Pemilihan ketua RT/RW di kota Makassar akan dilaksanakan pada awal Desember 2025 yang dipilih langsung oleh warga dan saat ini sudah memasuki tahap pendaftaran calon ketua RT/RW di kantor lurah masing-masing.

Kapolsek Biringkanaya Akp Andik Wahyu Cahyono dikonfirmasi mengungkapkan bahwa Polsek Biringkanaya turun langsung ke lapangan untuk memastikan bahwa kegiatan tersebut berjalan dengan aman dan kondusif.

“Kami dari Polsek Biringkanaya turun langsung ke lapangan untuk memastikan kegiatan pendaftaran calon ketua RT/RW berjalan aman dan kondusif,” ujar AKP Andik Wahyu Cahyono.

Kapolsek menegaskan telah menginstruksikan seluruh Bhabinkamtibmas untuk aktif mendampingi panitia pemilihan di setiap kelurahan serta segera melaporkan apabila terjadi potensi gangguan, sekecil apa pun.

“Kami berharap seluruh tahapan pemilihan, khususnya pendaftaran calon, dapat berlangsung lancar dan penuh koordinasi antara panitia serta pihak keamanan,” tambahnya.

BERITA

Seorang buruh harian lepas bernama Basir alias Cambo (42) tewas setelah terkena anak panah dalam tawuran antarwarga di Jalan Al-Markaz, Kecamatan Tallo, Makassar, pada 30 Januari 2026. Korban meninggal di lokasi akibat luka tembus di dada kiri.

Polisi menetapkan tiga pemuda berusia 18–19 tahun sebagai tersangka. Bentrokan diduga dipicu provokasi antara dua kelompok warga yang sudah lama berkonflik. Para pelaku menggunakan senjata rakitan seperti busur, ketapel, dan anak panah.

Ketiga tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana dan kepemilikan senjata tajam ilegal dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara. Polisi meningkatkan patroli di wilayah Tallo yang dikenal rawan tawuran serta mengimbau masyarakat melaporkan potensi konflik sejak dini.