BERITA

Patroli Cipta Kondisi Polsek Biringkanaya, Antisipasi Tawuran dan Balapan Liar

132
×

Patroli Cipta Kondisi Polsek Biringkanaya, Antisipasi Tawuran dan Balapan Liar

Sebarkan artikel ini

Makassar – Personel Polsek Biringkanaya menggelar patroli Cipta Kondisi (Cipkon) Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) di sejumlah titik rawan di wilayah hukum Polsek Biringkanaya pada Selasa (12/8/2025) dini hari, guna menjaga situasi tetap aman dan kondusif.

Patroli dimulai pukul 02.00 WITA dengan rute meliputi Jalan Kapasa Raya, Jalan Perintis Kemerdekaan, Perum Bukit Khatulistiwa, Jalan Poros Telkomas, Jalan Palapa Raya, Jalan Palapa 8, Jalan Telpon 1, 2, dan 4, Jalan Satelit 7, Jalan Telegraf Utama, Perum BTP Blok AE, Jalan Poros Berua Raya, hingga Jalan Poros Paccerakkang.

banner 970x250

Kapolsek Biringkanaya melalui KSPKT Aiptu H. Sudar yang memimpin patroli mengatakan, sasaran kegiatan ini meliputi lokasi kerumunan warga, titik rawan kriminalitas, balapan liar, perang kelompok, hingga wilayah yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas.

“Kami melakukan patroli dialogis, menyampaikan imbauan kamtibmas, serta mengantisipasi tindak kejahatan seperti 3C (curat, curas, curanmor), balapan liar, dan perang kelompok. Anak-anak muda yang kedapatan nongkrong di pinggir jalan juga kami minta untuk pulang ke rumah masing-masing,” jelasnya.

Hasilnya, hingga patroli berakhir situasi kamtibmas di wilayah hukum Polsek Biringkanaya terpantau aman dan kondusif, tanpa kejadian menonjol.

BERITA

Seorang buruh harian lepas bernama Basir alias Cambo (42) tewas setelah terkena anak panah dalam tawuran antarwarga di Jalan Al-Markaz, Kecamatan Tallo, Makassar, pada 30 Januari 2026. Korban meninggal di lokasi akibat luka tembus di dada kiri.

Polisi menetapkan tiga pemuda berusia 18–19 tahun sebagai tersangka. Bentrokan diduga dipicu provokasi antara dua kelompok warga yang sudah lama berkonflik. Para pelaku menggunakan senjata rakitan seperti busur, ketapel, dan anak panah.

Ketiga tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana dan kepemilikan senjata tajam ilegal dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara. Polisi meningkatkan patroli di wilayah Tallo yang dikenal rawan tawuran serta mengimbau masyarakat melaporkan potensi konflik sejak dini.