BERITA

Patroli Gabungan Polsek Mariso Tekan Aksi 3C dan Gangguan Kamtibmas Lainnya

145
×

Patroli Gabungan Polsek Mariso Tekan Aksi 3C dan Gangguan Kamtibmas Lainnya

Sebarkan artikel ini

Makassar — Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas), personel Polsek Mariso melaksanakan patroli rutin gabungan fungsi yang dipimpin oleh Perwira Pengawas (Pawas) Aiptu Jamal pada Jumat malam (4/4/2025).

Kegiatan patroli ini menyasar sejumlah titik rawan di wilayah hukum Polsek Mariso. Tujuannya adalah untuk mencegah berbagai potensi gangguan kamtibmas seperti keributan, aksi balap liar, penggunaan knalpot brong, serta kejahatan jalanan seperti pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor), yang dikenal dengan istilah 3C.

banner 970x250

Selain menyusuri lokasi rawan, tim patroli juga menyambangi pusat-pusat keramaian warga untuk melakukan pemantauan aktivitas masyarakat. Dalam kesempatan tersebut, petugas turut memberikan imbauan kepada warga, khususnya para juru parkir, agar tidak memarkir kendaraan di bahu jalan demi kelancaran arus lalu lintas.

Patroli juga menyasar tokoh masyarakat setempat sebagai bentuk pendekatan dialogis. Petugas mengajak para tokoh untuk terus bersinergi dalam menjaga keamanan wilayah dan aktif melaporkan apabila mengetahui adanya potensi gangguan kamtibmas.

“Kami berharap peran aktif masyarakat, khususnya tokoh masyarakat, untuk memberikan informasi jika ada hal-hal yang mencurigakan atau dapat memicu gangguan keamanan. Sinergi antara polisi dan masyarakat adalah kunci menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif,” ujar Aiptu Jamal di sela kegiatan.

BERITA

Seorang buruh harian lepas bernama Basir alias Cambo (42) tewas setelah terkena anak panah dalam tawuran antarwarga di Jalan Al-Markaz, Kecamatan Tallo, Makassar, pada 30 Januari 2026. Korban meninggal di lokasi akibat luka tembus di dada kiri.

Polisi menetapkan tiga pemuda berusia 18–19 tahun sebagai tersangka. Bentrokan diduga dipicu provokasi antara dua kelompok warga yang sudah lama berkonflik. Para pelaku menggunakan senjata rakitan seperti busur, ketapel, dan anak panah.

Ketiga tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana dan kepemilikan senjata tajam ilegal dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara. Polisi meningkatkan patroli di wilayah Tallo yang dikenal rawan tawuran serta mengimbau masyarakat melaporkan potensi konflik sejak dini.