BERITA

Patroli Malam KRYD, Polrestabes Makassar Razia Sajam dan Knalpot Brong

142
×

Patroli Malam KRYD, Polrestabes Makassar Razia Sajam dan Knalpot Brong

Sebarkan artikel ini

Makassar – Dalam rangka menciptakan kondisi kamtibmas yang kondusif, Polrestabes Makassar melaksanakan kegiatan patroli malam dan razia kendaraan dalam agenda Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) pada hari Ahad dini hari (03/08/2025).

Kegiatan dimulai dengan apel gabungan yang digelar di Lapangan Apel Polrestabes Makassar, dipimpin langsung oleh Wakapolrestabes Makassar, AKBP Andi Erma Suryono, S.I.K., M.M.

banner 970x250

Apel tersebut diikuti oleh para pejabat utama, di antaranya Kabag Ops AKBP Darwis, S.E., M.H., Kasat Reskrim AKBP Drvi Sujana, S.H., S.I.K., M.H., Kasat Lantas AKBP Andi Husneni, Kasat Samapta Kompol Joko Pamungkas, S.Pd., M.Pd., Kasi Propam Kompol Ramli, Kasi Humas AKP Wahiduddin, dan Kanit Jatanras AKP Hamka, S.H.

Usai apel, personel langsung melaksanakan razia kendaraan di depan Mako Polrestabes Makassar. Sasaran utama dalam razia ini adalah kelengkapan surat-surat kendaraan seperti SIM dan STNK, serta pemeriksaan standar kelayakan kendaraan, termasuk pengecekan terhadap penggunaan knalpot brong yang menimbulkan kebisingan dan meresahkan masyarakat.

Tak hanya itu, petugas juga melakukan pemeriksaan barang bawaan para pengendara. Fokus pemeriksaan mencakup senjata tajam, narkotika, dan barang-barang mencurigakan lainnya yang dapat mengganggu kamtibmas.

Kasi Humas Polrestabes Makassar, AKP Wahiduddin, mengatakan kegiatan KRYD ini rutin dilaksanakan Polrestabes Makassar dan Jajaran dalam ragnka memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat khususnya di malam hari saat tingkat kerawanan meningkat.

Patroli dan razia sebagai bagian dari upaya preventif dan represif untuk menekan angka kriminalitas dan pelanggaran lalu lintas,” ujar AKP Wahiduddin.

BERITA

Seorang buruh harian lepas bernama Basir alias Cambo (42) tewas setelah terkena anak panah dalam tawuran antarwarga di Jalan Al-Markaz, Kecamatan Tallo, Makassar, pada 30 Januari 2026. Korban meninggal di lokasi akibat luka tembus di dada kiri.

Polisi menetapkan tiga pemuda berusia 18–19 tahun sebagai tersangka. Bentrokan diduga dipicu provokasi antara dua kelompok warga yang sudah lama berkonflik. Para pelaku menggunakan senjata rakitan seperti busur, ketapel, dan anak panah.

Ketiga tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana dan kepemilikan senjata tajam ilegal dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara. Polisi meningkatkan patroli di wilayah Tallo yang dikenal rawan tawuran serta mengimbau masyarakat melaporkan potensi konflik sejak dini.