BERITA

Patroli Perintis Presisi Sat Samapta Polrestabes Makassar Jaga Kamtibmas Tetap Kondusif

54
×

Patroli Perintis Presisi Sat Samapta Polrestabes Makassar Jaga Kamtibmas Tetap Kondusif

Sebarkan artikel ini

Makassar – Patroli Perintis Presisi Sat Samapta Polrestabes Makassar melaksanakan kegiatan Patroli Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) pada Ahad dini hari, (7/9/2025).

Patroli ini menyasar sejumlah lokasi yang dinilai rawan gangguan kamtibmas, di antaranya Jl. Sungai Saddang, Jl. Veteran Selatan, Jl. Latimojong, Jl. Urip Sumoharjo, dan Jl. Leimena dan lainnya.

banner 970x250

Menurut Kasi Humas Polrestabes Makassar, AKP Wahiduddin, sasaran patroli meliputi 3C (Curas, Curat, Curanmor), balap liar, perkelahian kelompok, serta tindak kriminal lainnya. Petugas juga menyisir lorong-lorong kecil yang berpotensi menjadi titik rawan kamtibmas.

“Seperti malam sebelumnya, personel Polrestabes Makassar melaksanakan patroli rutin untuk memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat. Harapannya agar masyarakat tetap merasa nyaman dan tenang,” ujar AKP Wahiduddin.

Patroli ini dilakukan untuk memastikan situasi keamanan tetap kondusif di wilayah hukum Polrestabes Makassar, khususnya pada malam hingga dini hari yang rentan terjadi tindak kriminal.

Selain itu, AKP Wahiduddin juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada, tidak memberi kesempatan kepada pelaku kejahatan, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian jika melihat gangguan kamtibmas.

“Peran serta masyarakat sangat penting. Kami berharap warga bisa ikut menjaga lingkungan masing-masing dengan tidak melakukan aktivitas yang dapat mengganggu ketertiban umum. Jika ada hal yang mencurigakan, segera hubungi aparat kepolisian terdekat,” tambahnya.

BERITA

Seorang buruh harian lepas bernama Basir alias Cambo (42) tewas setelah terkena anak panah dalam tawuran antarwarga di Jalan Al-Markaz, Kecamatan Tallo, Makassar, pada 30 Januari 2026. Korban meninggal di lokasi akibat luka tembus di dada kiri.

Polisi menetapkan tiga pemuda berusia 18–19 tahun sebagai tersangka. Bentrokan diduga dipicu provokasi antara dua kelompok warga yang sudah lama berkonflik. Para pelaku menggunakan senjata rakitan seperti busur, ketapel, dan anak panah.

Ketiga tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana dan kepemilikan senjata tajam ilegal dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara. Polisi meningkatkan patroli di wilayah Tallo yang dikenal rawan tawuran serta mengimbau masyarakat melaporkan potensi konflik sejak dini.