BERITA

Patroli Presisi Polda Sulsel Amankan Dua Remaja Pembawa Busur di Makassar

72
×

Patroli Presisi Polda Sulsel Amankan Dua Remaja Pembawa Busur di Makassar

Sebarkan artikel ini

MAKASSAR – Tim Patroli Presisi Direktorat Samapta Polda Sulsel pada Rabu malam (26/11/2025) sekitar pukul 23.40 Wita, mengamankan dua remaja yang kedapatan membawa senjata tajam saat melintas di Jalan Jenderal Mappaoddang, Kelurahan Bongaya, Kecamatan Tamalate, Makassar.

Kedua remaja tersebut masing-masing berinisial RM (18), warga Baji Pangaseng I, Kelurahan Sambung Jawa, Kecamatan Mamajang, dan JF (18), buruh bangunan asal Baji Passere Ujung, kelurahan yang sama.

banner 970x250

Saat petugas melakukan pemeriksaan, petugas menemukan 5 buah busur (anak panah) dan 1 buah ketapel di dalam tas selempang hitam yang dibawa oleh RM. Temuan tersebut membuat keduanya langsung diamankan ke Mapolsek Tamalate untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek Tamalate Kompol Syarifuddin, S.Sos., M.H., saat dikonfirmasi, membenarkan. Ia menjelaskan bahwa kedua remaja awalnya mengaku baru saja mengantar pacar JF. Saat dalam perjalanan pulang, mereka dicegat oleh Tim Patroli Presisi dan dilakukan penggeledahan hingga ditemukan barang bukti tersebut.

“Kedua remaja tersebut beserta barang buktinya langsung diserahkan ke piket penjagaan Polsek Tamalate guna proses lebih lanjut,” ujar Kompol Syarifuddin.

Dalam interogasi awal, keduanya mengaku membawa senjata tajam tersebut untuk alasan “jaga-jaga”. Namun, penyidik masih melakukan pendalaman terkait motif dan kemungkinan adanya keterlibatan dalam tindak pidana lain.

Kompol Syarifuddin menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli malam hari, khususnya untuk menekan tindakan kejahatan jalanan yang sering melibatkan penggunaan senjata tajam.

“Polsek Tamalate berkomitmen menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. Kami mengimbau kepada masyarakat, terutama para remaja, agar tidak membawa atau menggunakan senjata tajam tanpa alasan yang sah karena hal tersebut dapat berimplikasi hukum,” tegasnya.

BERITA

Seorang buruh harian lepas bernama Basir alias Cambo (42) tewas setelah terkena anak panah dalam tawuran antarwarga di Jalan Al-Markaz, Kecamatan Tallo, Makassar, pada 30 Januari 2026. Korban meninggal di lokasi akibat luka tembus di dada kiri.

Polisi menetapkan tiga pemuda berusia 18–19 tahun sebagai tersangka. Bentrokan diduga dipicu provokasi antara dua kelompok warga yang sudah lama berkonflik. Para pelaku menggunakan senjata rakitan seperti busur, ketapel, dan anak panah.

Ketiga tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana dan kepemilikan senjata tajam ilegal dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara. Polisi meningkatkan patroli di wilayah Tallo yang dikenal rawan tawuran serta mengimbau masyarakat melaporkan potensi konflik sejak dini.