BERITA

Patroli Presisi Polrestabes Makassar Sasar Titik Rawan Kamtibmas di Dini Hari

144
×

Patroli Presisi Polrestabes Makassar Sasar Titik Rawan Kamtibmas di Dini Hari

Sebarkan artikel ini

MAKASSAR – Personel Patroli Presisi Satuan Samapta Polrestabes Makassar melaksanakan patroli rutin di wilayah hukum Polrestabes Makassar, Senin dini hari (11/8/2025). Patroli Perintis Presisi Unit Turjawali 632 dipimpin oleh Aipda Susilo, S.H.

Kasi Humas Polrestabes Makassar, AKP Wahiduddin, menjelaskan bahwa kegiatan patroli merupakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) menyasar sejumlah lokasi yang dianggap rawan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), di antaranya Jalan Pelita Raya, Jalan Sungai Saddang Baru, dan beberapa titik lainnya.

banner 970x250

Patroli dilakukan dengan menyisir hingga ke lorong-lorong kecil, memeriksa badan pengguna jalan yang dianggap mencurigakan, serta memberhentikan dan menggeledah pengendara bila diperlukan.

Selain itu, petugas juga memberikan imbauan kepada pengendara yang tidak menggunakan helm maupun yang melawan arus lalu lintas. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk pencegahan terjadinya pelanggaran dan gangguan kamtibmas di wilayah hukum Polrestabes Makassar.

“Patroli rutin ini bertujuan menciptakan rasa aman di tengah masyarakat serta mencegah terjadinya tindak kejahatan,” ujar AKP Wahiduddin.

Dengan patroli intensif di titik-titik rawan, diharapkan situasi kamtibmas di Kota Makassar tetap kondusif.

BERITA

Seorang buruh harian lepas bernama Basir alias Cambo (42) tewas setelah terkena anak panah dalam tawuran antarwarga di Jalan Al-Markaz, Kecamatan Tallo, Makassar, pada 30 Januari 2026. Korban meninggal di lokasi akibat luka tembus di dada kiri.

Polisi menetapkan tiga pemuda berusia 18–19 tahun sebagai tersangka. Bentrokan diduga dipicu provokasi antara dua kelompok warga yang sudah lama berkonflik. Para pelaku menggunakan senjata rakitan seperti busur, ketapel, dan anak panah.

Ketiga tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana dan kepemilikan senjata tajam ilegal dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara. Polisi meningkatkan patroli di wilayah Tallo yang dikenal rawan tawuran serta mengimbau masyarakat melaporkan potensi konflik sejak dini.