BERITANASIONAL

Pelajar Dilarang Berkendara, Kasat Lantas Polres Sidrap Temui Bupati, Akan Buat MoU

745
×

Pelajar Dilarang Berkendara, Kasat Lantas Polres Sidrap Temui Bupati, Akan Buat MoU

Sebarkan artikel ini

Lensa-rakyat.comSIDRAP : Satlantas Polres Sidrap Polda Sulawesi Selatan, tidak ingin pelajar terus menerus menjadi korban kecelakaan lalu lintas di jalan raya, berbagai cara pun dilakukan untuk meredam, melarang pelajar khususnya di tingkat SMP membawa kendaraan bermotor ke sekolah, Rabu (09/06/2021) pagi.

Kali ini, Kasat Lantas Polres Sidrap Ajun Komisaris Polisi (AKP) Muh Tamrin bersama PS.Kanit Dikyasa Aipda Suriadi menemui Bupati Sidrap Ir.H.Dolla Mando di ruang kerjanya.

banner 970x250

Pada pertemuan silaturahmi tersebut Kasat Lantas terkenal baik ini meminta dukungan, dihadapan Bupati, Tamrin menyampaikan program kerja Satlantas Polres Sidrap yakni pelarangan berkendara bagi pelajar tingkat SMP se Kabupaten Sidrap.

“Dalam pertemuan, kami memberikan gambaran kepada bapak Bupati bahwa tingkat kecelakaan lalu lintas yang terjadi, pada umumnya didominasi usia 12-17 tahun, dimana usia seperti ini adalah dari tingkat pelajar SMP dan SMA sederajat,” ujar

Terkait dengan itu, untuk mencegah dan meminimalisir terjadinya kecelakaan lalu lintas di tingkat pelajar, Kasat Lantas Polres Sidrap AKP Muh Tamrin lanjut menyampaikan akan membuat kesepakatan
Memorandum of Understanding (MoU) dengan sejumlah pihak terkait.

“Kami akan membuat kesepakatan MoU dengan pihak sekolah tingkat SMP se Kabupaten Sidrap dengan orangtua pelajar dan dinas pendidikan untuk tidak memberikan izin menggunakan kendaraan bermotor pergi ke sekolah,” kuncinya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA

Seorang buruh harian lepas bernama Basir alias Cambo (42) tewas setelah terkena anak panah dalam tawuran antarwarga di Jalan Al-Markaz, Kecamatan Tallo, Makassar, pada 30 Januari 2026. Korban meninggal di lokasi akibat luka tembus di dada kiri.

Polisi menetapkan tiga pemuda berusia 18–19 tahun sebagai tersangka. Bentrokan diduga dipicu provokasi antara dua kelompok warga yang sudah lama berkonflik. Para pelaku menggunakan senjata rakitan seperti busur, ketapel, dan anak panah.

Ketiga tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana dan kepemilikan senjata tajam ilegal dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara. Polisi meningkatkan patroli di wilayah Tallo yang dikenal rawan tawuran serta mengimbau masyarakat melaporkan potensi konflik sejak dini.