Lensa-rakyat.com – SIDRAP : Satlantas Polres Sidrap Polda Sulawesi Selatan, tidak ingin pelajar terus menerus menjadi korban kecelakaan lalu lintas di jalan raya, berbagai cara pun dilakukan untuk meredam, melarang pelajar khususnya di tingkat SMP membawa kendaraan bermotor ke sekolah, Rabu (09/06/2021) pagi.
Kali ini, Kasat Lantas Polres Sidrap Ajun Komisaris Polisi (AKP) Muh Tamrin bersama PS.Kanit Dikyasa Aipda Suriadi menemui Bupati Sidrap Ir.H.Dolla Mando di ruang kerjanya.
Pada pertemuan silaturahmi tersebut Kasat Lantas terkenal baik ini meminta dukungan, dihadapan Bupati, Tamrin menyampaikan program kerja Satlantas Polres Sidrap yakni pelarangan berkendara bagi pelajar tingkat SMP se Kabupaten Sidrap.
“Dalam pertemuan, kami memberikan gambaran kepada bapak Bupati bahwa tingkat kecelakaan lalu lintas yang terjadi, pada umumnya didominasi usia 12-17 tahun, dimana usia seperti ini adalah dari tingkat pelajar SMP dan SMA sederajat,” ujar
Terkait dengan itu, untuk mencegah dan meminimalisir terjadinya kecelakaan lalu lintas di tingkat pelajar, Kasat Lantas Polres Sidrap AKP Muh Tamrin lanjut menyampaikan akan membuat kesepakatan
Memorandum of Understanding (MoU) dengan sejumlah pihak terkait.
“Kami akan membuat kesepakatan MoU dengan pihak sekolah tingkat SMP se Kabupaten Sidrap dengan orangtua pelajar dan dinas pendidikan untuk tidak memberikan izin menggunakan kendaraan bermotor pergi ke sekolah,” kuncinya. (*)