BERITA

Pelaku Pencurian Tak Berkutik Saat Ditangkap Polisi

218
×

Pelaku Pencurian Tak Berkutik Saat Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini

Makassar – Unit Resmob Polsek Manggala yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Manggala, Iptu Hasrullah, SH, MH, berhasil membekuk seorang pelaku pencurian sebelum barang hasil curiannya dijual di wilayah Kabupaten Gowa. Penangkapan tersebut dilakukan pada Minggu (15/3/25) malam.

Iptu Hasrullah menerangkan, TKP nya di Perumnas antang Blok 5 Jln. Romang Tangayya dalam VIII Kel. Manggala Kec. Manggala. Berawal saat korban keluar rumah pada hari Sabtu (15/3/25) sekitar Pukul 15.30 wita dan kemudian saudara korban pulang kerumah pukul 21.00 wita melihat kondisi pintu rumah sudah terbuka.

banner 970x250

Kemudian saudara korban langsung menelpon korban menanyakan barang yang ada dir umah kemudian dicek barang berupa Laptop dan kamera yang berada di atas Meja kamar tidur sudah hilang, Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah)

Tindak lanjut laporan korban anggota Resmob Polsek Manggala pun melaksanakan serangkaian penyelidikan dan mengetahui keberadaan diduga pelaku di Jalan Tun abdul razak Kel. Samata Kec. Sombaopu keb. Gowa yang hendak menjual laptop.

“Anggota pun bergegas menuju lokasi dan berhasil mengamankan yakni KM (32) bersama barang bukti Kemudian selanjutnya diamankan di Mako Polsek Manggala guna Introgasi lebih lanjut,” ucap Kanit Reskrim.

Di Hadapan polisi, KM mengakui perbuatannya telah mlakukan aksi pencurian tersebut.

“Pelaku melihat rumah korban dalam keadaan kosong, ia mencungkil pintu rumah dengan menggunakan besi setelah masuk ke dalam rumah pelaku mengambil satu Unit laptop beserta cas laptop, tas merek Eiger serta satu buah kamera,” ungkap Kanit Reskrim.

Saat ini pelaku bersama barang bukti diamankan di mapolsek manggala guna proses hukum lebih lanjut

BERITA

Seorang buruh harian lepas bernama Basir alias Cambo (42) tewas setelah terkena anak panah dalam tawuran antarwarga di Jalan Al-Markaz, Kecamatan Tallo, Makassar, pada 30 Januari 2026. Korban meninggal di lokasi akibat luka tembus di dada kiri.

Polisi menetapkan tiga pemuda berusia 18–19 tahun sebagai tersangka. Bentrokan diduga dipicu provokasi antara dua kelompok warga yang sudah lama berkonflik. Para pelaku menggunakan senjata rakitan seperti busur, ketapel, dan anak panah.

Ketiga tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana dan kepemilikan senjata tajam ilegal dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara. Polisi meningkatkan patroli di wilayah Tallo yang dikenal rawan tawuran serta mengimbau masyarakat melaporkan potensi konflik sejak dini.