BERITA

Pencuri Uang di Warung Nasi Kuning Tertangkap Tangan Diamankan Polsek Tamalate

50
×

Pencuri Uang di Warung Nasi Kuning Tertangkap Tangan Diamankan Polsek Tamalate

Sebarkan artikel ini

Makassar – Seorang pria berinisial AD (33), warga Panciro, Kabupaten Gowa, yang sehari-hari berjualan sayur keliling, diamankan oleh Polsek Tamalate setelah tertangkap tangan mencuri uang di sebuah warung nasi kuning.

Pencurian itu terjadi di warung milik Salma (34) yang berada di depan Lapangan Futsal BP21P Barombong, Kelurahan Barombong, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, Senin (23/11/2025).

banner 970x250

Pelaku kedapatan mengambil uang hasil penjualan nasi kuning yang disimpan dalam laci etalase sebesar Rp55.000. Saat kejadian, korban tengah fokus melayani pesanan pelaku. Korban yang sempat memergoki aksi tersebut langsung berteriak, sehingga menarik perhatian warga sekitar.

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah dua kali melakukan pencurian di tempat yang sama. Pada aksi sebelumnya, ia berhasil membawa kabur uang milik korban sebesar Rp500.000.

Pelaku sempat mengelak, namun setelah korban berteriak, ia akhirnya mengakui perbuatannya.

Kapolsek Tamalate, Kompol Syarifuddin S.Sos., M.H., melalui Kanit Reskrim AKP Anwar S.E., membenarkan penangkapan tersebut.

“Kami menerima laporan masyarakat mengenai adanya pelaku pencurian yang telah diamankan warga. Petugas kemudian menuju TKP dan membawa pelaku ke Polsek,” ucapnya.

Bersama barang bukti berupa uang tunai Rp55.000 AD diamankan di Polsek Tamalate untuk proses hukum lebih lanjut.

BERITA

Seorang buruh harian lepas bernama Basir alias Cambo (42) tewas setelah terkena anak panah dalam tawuran antarwarga di Jalan Al-Markaz, Kecamatan Tallo, Makassar, pada 30 Januari 2026. Korban meninggal di lokasi akibat luka tembus di dada kiri.

Polisi menetapkan tiga pemuda berusia 18–19 tahun sebagai tersangka. Bentrokan diduga dipicu provokasi antara dua kelompok warga yang sudah lama berkonflik. Para pelaku menggunakan senjata rakitan seperti busur, ketapel, dan anak panah.

Ketiga tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana dan kepemilikan senjata tajam ilegal dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara. Polisi meningkatkan patroli di wilayah Tallo yang dikenal rawan tawuran serta mengimbau masyarakat melaporkan potensi konflik sejak dini.