BERITA

Pererat Hubungan dengan Warga, Polsek Manggala Gelar Jumat Berkah di Masjid Al-Amaan

335
×

Pererat Hubungan dengan Warga, Polsek Manggala Gelar Jumat Berkah di Masjid Al-Amaan

Sebarkan artikel ini

MAKASSAR – Dalam semangat memperkuat silaturahmi antara kepolisian dan masyarakat, Polsek Manggala menggelar kegiatan Jumat Berkah yang dirangkaikan dengan pelaksanaan Sholat Jumat berjamaah dan makan siang bersama, Jumat (16/05/2025) di Masjid Al-Amaan, yang berada di Mako Polsek Manggala, Jalan Lasuloro Raya, Kelurahan Manggala, Kecamatan Manggala.

Kegiatan yang diinisiasi langsung oleh Kapolsek Manggala, Kompol Semuel To’longan, S.H., M.H., M.Si., ini dihadiri sekitar 400 orang yang terdiri dari warga Kecamatan Manggala serta para pengendara yang melintas di depan Mapolsek.

banner 970x250

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Camat Manggala Andi Eldi Indra Malka, S.STP., M.Si., Ketua FKPM Kota Makassar A. Passamangi Wawo, Ketua FKPM Sektor Manggala H. Syarif Nasution, tokoh masyarakat, serta unsur masyarakat lainnya dari Kecamatan Manggala dan sekitarnya.

Setelah pelaksanaan ibadah Sholat Jumat berjamaah, kegiatan dilanjutkan dengan Jumat Berkah berupa makan siang bersama yang digelar di halaman Mako Polsek Manggala. Warga yang hadir tampak menikmati suasana penuh keakraban dan kebersamaan.

Kapolsek Manggala, Kompol Semuel To’longan, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan salah satu bentuk pendekatan humanis Polri dalam membangun hubungan yang positif dengan masyarakat.

“Dengan kegiatan ini, kami ingin lebih dekat dengan masyarakat, membangun komunikasi yang positif, serta menumbuhkan rasa kebersamaan dan gotong royong dalam menjaga keamanan dan ketertiban,” ujarnya.

BERITA

Seorang buruh harian lepas bernama Basir alias Cambo (42) tewas setelah terkena anak panah dalam tawuran antarwarga di Jalan Al-Markaz, Kecamatan Tallo, Makassar, pada 30 Januari 2026. Korban meninggal di lokasi akibat luka tembus di dada kiri.

Polisi menetapkan tiga pemuda berusia 18–19 tahun sebagai tersangka. Bentrokan diduga dipicu provokasi antara dua kelompok warga yang sudah lama berkonflik. Para pelaku menggunakan senjata rakitan seperti busur, ketapel, dan anak panah.

Ketiga tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana dan kepemilikan senjata tajam ilegal dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara. Polisi meningkatkan patroli di wilayah Tallo yang dikenal rawan tawuran serta mengimbau masyarakat melaporkan potensi konflik sejak dini.