BERITA

Perkuat Sinergitas, Kapolrestabes Makassar Sambut Kunjungan Silaturahmi Walikota Makassar

176
×

Perkuat Sinergitas, Kapolrestabes Makassar Sambut Kunjungan Silaturahmi Walikota Makassar

Sebarkan artikel ini

Makassar- Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana, SH,SIK, M.Si menerima kunjungan silaturahmi Walikota Makassar Munafri Arifudin dan Wakil Walikota Makassar Hj. Aliyah Mustika bertempat di Lobby Utama Lantai 2 Polrestabes Makassar, Senin (17/03/2025).

Pertemuan ini berlangsung dalam suasana akrab dan penuh kehangatan sebagai bentuk sinergi antara Pemerintah Kota Makassar dan Polrestabes Makassar dalam menjaga keamanan serta ketertiban di kota Makassar

banner 970x250

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana, SH,SIK,M.Si menyambut baik kedatangan Walikota Makassar dan Wakil Walikota Makassar bersama beberapa pejabat utama Walikota Makassa.

kami berharap dapat menjalin sinergitas yang baik dengan Pemerintah Kota Makassar untuk menjaga stabilitas keamanan serta ketertiban di kota ini,” ujar Kombes Pol Arya Perdana.

Kapolrestabes Makassar menyatakan komitmennya untuk terus meningkatkan keamanan dan memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat Kota Makassar. Ia juga menegaskan bahwa Polrestabes Makassar siap mendukung program-program strategis Pemerintah Kota Makassar.

Walikota Makassar Munafri Arifuddin SH juga menyampaikan kami kesini bersama ibu Wakil Walikota Makassar untuk mengajak bekerja sama bapak Kapolrestabes  bersama sama bersinergi menjaga keamanan Kota Makassar.

Dengan pertemuan ini kami akan selalu mensupport bapak Kapolrestabes Makassar,”Sehingga baik antara Pemerintah Kota Makassar dan Kepolisian dapat terus terjalin erat demi terciptanya keamanan dan ketertiban yang berkelanjutan di Kota Makassar.

BERITA

Seorang buruh harian lepas bernama Basir alias Cambo (42) tewas setelah terkena anak panah dalam tawuran antarwarga di Jalan Al-Markaz, Kecamatan Tallo, Makassar, pada 30 Januari 2026. Korban meninggal di lokasi akibat luka tembus di dada kiri.

Polisi menetapkan tiga pemuda berusia 18–19 tahun sebagai tersangka. Bentrokan diduga dipicu provokasi antara dua kelompok warga yang sudah lama berkonflik. Para pelaku menggunakan senjata rakitan seperti busur, ketapel, dan anak panah.

Ketiga tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana dan kepemilikan senjata tajam ilegal dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara. Polisi meningkatkan patroli di wilayah Tallo yang dikenal rawan tawuran serta mengimbau masyarakat melaporkan potensi konflik sejak dini.