BERITA

Personel Lalu Lintas Polrestabes Makassar Kawal Kelancaran Pawai Obor Festival Muharram

116
×

Personel Lalu Lintas Polrestabes Makassar Kawal Kelancaran Pawai Obor Festival Muharram

Sebarkan artikel ini

Makassar – Personel Satuan Lalu Lintas (Satlantas) jajaran Polrestabes Makassar dikerahkan untuk mengatur dan memperlancar arus lalu lintas selama berlangsungnya Pawai Obor dalam rangkaian kegiatan Festival dan Renungan Muharram yang digelar oleh Yayasan Islamic Center (YIC) Masjid Al-Markaz Al-Islami Jenderal M. Yusuf, Kamis malam (26/6/2025).

Pengamanan dan pengaturan lalu lintas dilakukan secara maksimal oleh petugas di sejumlah titik strategis yang dilalui ribuan peserta pawai. Langkah ini diambil guna memastikan kegiatan berjalan dengan tertib, aman, dan tidak mengganggu pengguna jalan lainnya.

banner 970x250

Pawai Obor secara resmi dilepas oleh Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin bersama Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana, S.I.K., M.Si., serta Dandim 1408/Mks Kolonel Inf. Frangki Susanto di halaman Masjid Al-Markaz.

Festival tahunan ini rutin digelar setiap menyambut 1 Muharram dan bertujuan menanamkan nilai-nilai hijrah, semangat pembaruan, serta memperkuat solidaritas dan kebersamaan umat Islam, khususnya di kalangan generasi muda.

Appi berharap kegiatan ini terus menjadi contoh positif bagaimana perayaan hari besar Islam bisa dikemas secara kreatif dan mempersatukan warga.

“Mari kita jalankan pawai ini dengan tertib, menjaga sopan santun di jalan, dan menjadikan malam ini sebagai momen refleksi menuju pribadi dan kota yang lebih baik,” imbuh Munafri.

Kegiatan ini juga turut dihadiri jajaran Forkopimda Kota Makassar, para tokoh agama, dan elemen masyarakat dari berbagai kecamatan di Kota Makassar. Pemerintah Kota menyatakan mendukung penuh pelaksanaan acara ini dan siap memasukkannya dalam kalender resmi kegiatan keagamaan dan budaya daerah.

BERITA

Seorang buruh harian lepas bernama Basir alias Cambo (42) tewas setelah terkena anak panah dalam tawuran antarwarga di Jalan Al-Markaz, Kecamatan Tallo, Makassar, pada 30 Januari 2026. Korban meninggal di lokasi akibat luka tembus di dada kiri.

Polisi menetapkan tiga pemuda berusia 18–19 tahun sebagai tersangka. Bentrokan diduga dipicu provokasi antara dua kelompok warga yang sudah lama berkonflik. Para pelaku menggunakan senjata rakitan seperti busur, ketapel, dan anak panah.

Ketiga tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana dan kepemilikan senjata tajam ilegal dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara. Polisi meningkatkan patroli di wilayah Tallo yang dikenal rawan tawuran serta mengimbau masyarakat melaporkan potensi konflik sejak dini.