BERITA

Personel Polsek Mamajang Laksanakan Patroli Malam KRYD di Sejumlah Titik Rawan

89
×

Personel Polsek Mamajang Laksanakan Patroli Malam KRYD di Sejumlah Titik Rawan

Sebarkan artikel ini

MAKASSAR – Personel Polsek Mamajang melaksanakan patroli malam Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) pada Ahad dini hari, (29/6/2025). Kegiatan patroli ini dipimpin oleh IPDA Al Amri Paturusi selaku Perwira Pengawas (Pawas).

Rute patroli yang dilalui mencakup sejumlah titik rawan di wilayah hukum Polsek Mamajang, antara lain Jl. Lanto Dg. Pasewang, Jl. Anuang, Jl. Onta Baru, Jl. Veteran Selatan (sekitar Bundaran Pabaeng Baeng), Jl. DR. Ratulangi, Jl. Kakatua, Jl. Cendrawasih, hingga Jl. Tanjung Alang.

banner 970x250

Sasaran patroli meliputi tempat-tempat berkumpulnya masyarakat seperti warkop/café, toko, rumah kost, wisma, rumah makan, serta lokasi yang sering dijadikan tempat nongkrong anak-anak muda.

“Patroli juga menyasar jalan-jalan yang rawan terjadinya tindak pidana 3C (Curat, Curas, dan Curanmor),” ujar PDA Al Amri Paturusi.

Dalam pelaksanaannya, personel Polsek Mamajang memberikan imbauan kepada masyarakat agar segera melapor jika menemukan kejadian mencurigakan atau mengalami gangguan kamtibmas dengan menghubungi call center Polsek Mamajang di nomor 0852 5550 2010.

Petugas juga mengajak warga untuk kembali mengaktifkan sistem pengamanan swakarsa (Pam Swakarsa) di lingkungan masing-masing sebagai bentuk partisipasi aktif dalam menjaga keamanan lingkungan.

BERITA

Seorang buruh harian lepas bernama Basir alias Cambo (42) tewas setelah terkena anak panah dalam tawuran antarwarga di Jalan Al-Markaz, Kecamatan Tallo, Makassar, pada 30 Januari 2026. Korban meninggal di lokasi akibat luka tembus di dada kiri.

Polisi menetapkan tiga pemuda berusia 18–19 tahun sebagai tersangka. Bentrokan diduga dipicu provokasi antara dua kelompok warga yang sudah lama berkonflik. Para pelaku menggunakan senjata rakitan seperti busur, ketapel, dan anak panah.

Ketiga tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana dan kepemilikan senjata tajam ilegal dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara. Polisi meningkatkan patroli di wilayah Tallo yang dikenal rawan tawuran serta mengimbau masyarakat melaporkan potensi konflik sejak dini.