BERITA

Polisi Bongkar Judi Sabung Ayam di Biringkanaya, 3 Pelaku Diamankan

103
×

Polisi Bongkar Judi Sabung Ayam di Biringkanaya, 3 Pelaku Diamankan

Sebarkan artikel ini

Makassar – Personel gabungan dari Polsek Biringkanaya membubarkan praktik judi sabung ayam di wilayah Kelurahan Katimbang, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Minggu sore (21/9/2025).

Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan tiga orang yang diduga terlibat langsung dalam kegiatan judi. Selain itu, barang bukti berupa delapan unit sepeda motor dan 12 ekor ayam aduan turut diamankan dan dibawa ke Mapolsek Biringkanaya untuk diproses lebih lanjut.

banner 970x250

Kapolsek Biringkanaya, AKP Andik Wahyu, menjelaskan bahwa penggerebekan berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas judi sabung ayam di lokasi tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas langsung bergerak cepat menuju TKP.

“Begitu tiba di lokasi, para penonton dan pemain sabung ayam langsung berhamburan melarikan diri. Namun, anggota kami berhasil mengamankan tiga orang yang diduga terlibat serta sejumlah barang bukti,” ungkap AKP Andik Wahyu.

Ia menambahkan, pihaknya berharap tokoh masyarakat dan pemerintah setempat ikut berperan aktif dalam menjaga situasi kamtibmas dengan memberikan informasi jika ada kegiatan serupa.

“Kerja sama masyarakat sangat penting. Jangan ragu melapor ke Polsek Biringkanaya apabila melihat aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban,” pungkasnya.

BERITA

Seorang buruh harian lepas bernama Basir alias Cambo (42) tewas setelah terkena anak panah dalam tawuran antarwarga di Jalan Al-Markaz, Kecamatan Tallo, Makassar, pada 30 Januari 2026. Korban meninggal di lokasi akibat luka tembus di dada kiri.

Polisi menetapkan tiga pemuda berusia 18–19 tahun sebagai tersangka. Bentrokan diduga dipicu provokasi antara dua kelompok warga yang sudah lama berkonflik. Para pelaku menggunakan senjata rakitan seperti busur, ketapel, dan anak panah.

Ketiga tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana dan kepemilikan senjata tajam ilegal dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara. Polisi meningkatkan patroli di wilayah Tallo yang dikenal rawan tawuran serta mengimbau masyarakat melaporkan potensi konflik sejak dini.