BERITA

Polisi Bontoala Tunjukkan Empati, Melayat Warga Binaan yang Berduka

104
×

Polisi Bontoala Tunjukkan Empati, Melayat Warga Binaan yang Berduka

Sebarkan artikel ini

Makassar – Sebagai bentuk rasa empati dan belasungkawa, Bhabinkamtibmas Polsek Bontoala yang juga sebagai pembina Kelurahan Baraya Aipda Nurhidayat, SH melayat ke rumah salah satu warga binaannya Almarhum Sompo Bin Tahir (73) dengan alamat jalan Tinumbu lorong 132 Kecamatan Bontoala Kota Makassar. Senin (11/07/25) pagi.

Kehadiran personil Kepolisian ke rumah duka sebagai wujud belasungkawa yang di tunjukkan oleh seorang abdi negara dengan memberikan dukungan moril kepada keluarga yang di tinggal.

banner 970x250

“Kami dari kepolisian turut berbelasungkawa atas meninggal almarhum semoga amal ibadahnya di terima di sisi Allah SWT dan keluarga yang di tinggal di berikan ketabahan dan kesabaran” Ujarnya di hadapan sanak keluarga Almarhum.

“Kegiatan ini merupakan bentuk simpati dan rasa turut berduka cita dari Keluarga Besar, serta sebagai bentuk kemitraan POLRI dengan Masyarakat,” lanjutnya Kembali.

Dalam giat tersebut, Aipda Nurhidayat juga menghimbau para pengunjung agar tetap menjaga situasi Kamtibmas di lingkungannya masing masing.

“Kami harapkan kepada warga untuk selalu menjaga Kamtibmas di lingkungannya masing masing” Ujarnya kembali.

Salah satu pihak keluarga yang melihat kehadiran Bhabinkamtibmas mengucapkan banyak terimakasihnya yang mewakili pihak Kepolisian dan telah menyempatkan diri untuk datang dan ikut berbelasungkawa.

BERITA

Seorang buruh harian lepas bernama Basir alias Cambo (42) tewas setelah terkena anak panah dalam tawuran antarwarga di Jalan Al-Markaz, Kecamatan Tallo, Makassar, pada 30 Januari 2026. Korban meninggal di lokasi akibat luka tembus di dada kiri.

Polisi menetapkan tiga pemuda berusia 18–19 tahun sebagai tersangka. Bentrokan diduga dipicu provokasi antara dua kelompok warga yang sudah lama berkonflik. Para pelaku menggunakan senjata rakitan seperti busur, ketapel, dan anak panah.

Ketiga tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana dan kepemilikan senjata tajam ilegal dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara. Polisi meningkatkan patroli di wilayah Tallo yang dikenal rawan tawuran serta mengimbau masyarakat melaporkan potensi konflik sejak dini.