BERITA

Polisi dan Warga Evakuasi Pohon Tumbang di Makassar, Lalu Lintas Kembali Lancar

62
×

Polisi dan Warga Evakuasi Pohon Tumbang di Makassar, Lalu Lintas Kembali Lancar

Sebarkan artikel ini

Makassar – Pohon tumbang di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, menutup sebagian badan jalan dan sempat menghambat arus lalu lintas, Selasa (20/1/2026). Akibat kejadian tersebut, kendaraan yang melintas harus antre karena hanya satu jalur yang dapat digunakan.

Personel gabungan dari Polsek Biringkanaya dan Polda Sulawesi Selatan, dibantu warga sekitar, bergerak cepat melakukan evakuasi batang pohon yang menutupi jalan dan sempat menimpa pengendara yang melintas.

banner 970x250

Kapolsek Biringkanaya, AKP Andik Wahyu Cahyono, turun langsung ke lokasi kejadian untuk membantu personel lalu lintas Polsek Biringkanaya melakukan pengaturan arus kendaraan guna mencegah terjadinya kemacetan panjang, baik dari arah Kota Makassar maupun dari arah Kabupaten Maros.

Saat dikonfirmasi, AKP Andik Wahyu Cahyono menjelaskan bahwa pohon tumbang tersebut menyebabkan akses Jalan Perintis Kemerdekaan tertutup satu arah sehingga arus lalu lintas mengalami perlambatan.

“Setelah menerima laporan dari masyarakat, kami bersama anggota dibantu warga segera melakukan evakuasi dengan memotong batang pohon menggunakan mesin agar proses evakuasi dapat berjalan cepat dan arus lalu lintas kembali normal,” ujarnya.

Kapolsek juga mengapresiasi peran Satgas Kebersihan Kecamatan Biringkanaya serta masyarakat yang turut membantu proses evakuasi dan pembersihan di lokasi kejadian sehingga akses jalan dapat kembali dilalui kendaraan dengan aman dan lancar.

Di akhir keterangannya, AKP Andik Wahyu Cahyono mengimbau kepada masyarakat, khususnya para pengguna jalan, agar selalu berhati-hati dalam berkendara mengingat kondisi cuaca saat ini yang rawan terjadinya pohon tumbang.

BERITA

Seorang buruh harian lepas bernama Basir alias Cambo (42) tewas setelah terkena anak panah dalam tawuran antarwarga di Jalan Al-Markaz, Kecamatan Tallo, Makassar, pada 30 Januari 2026. Korban meninggal di lokasi akibat luka tembus di dada kiri.

Polisi menetapkan tiga pemuda berusia 18–19 tahun sebagai tersangka. Bentrokan diduga dipicu provokasi antara dua kelompok warga yang sudah lama berkonflik. Para pelaku menggunakan senjata rakitan seperti busur, ketapel, dan anak panah.

Ketiga tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana dan kepemilikan senjata tajam ilegal dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara. Polisi meningkatkan patroli di wilayah Tallo yang dikenal rawan tawuran serta mengimbau masyarakat melaporkan potensi konflik sejak dini.