BERITA

Polisi Go To School, Polsek Tamalate Edukasi Pelajar tentang Kamtibmas

56
×

Polisi Go To School, Polsek Tamalate Edukasi Pelajar tentang Kamtibmas

Sebarkan artikel ini

Makassar – Jajaran Polsek Tamalate Polrestabes Makassar menjadi pembina upacara di sejumlah sekolah yang ada di wilayah Kecamatan Tamalate, Senin (19/01/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari program Police Go To School.

Adapun sekolah yang menjadi lokasi kegiatan tersebut yakni SMPN 15, SMPN 27, SMPN 26, SMPN 18, SMPN 54, SMPN 55, dan SMPN 24.

banner 970x250

Para perwira yang ditugaskan antara lain, Kanit Reskrim Polsek Tamalate Iptu Abd. Latif, S.H. sebagai pembina upacara di SMPN 15, Kanit Samapta AKP Hasanuddin, S.Sos. di SMPN 27, Kanit Binmas Iptu Fendy Sjahril di SMPN 26, Kanit Intelkam Iptu Irwan, S.H. di SMPN 18, Panit Opsnal Reskrim Iptu Yusri Yunus, S.H. di SMPN 54, Panit I Binmas di SMPN 55, serta Panit Opsnal Intelkam Ipda Irwan, S.H. di SMPN 24.

Dalam amanatnya, para perwira menyampaikan pesan-pesan kamtibmas kepada para siswa, di antaranya agar menjauhi narkoba, giat belajar, tertib berlalu lintas, tidak terlibat tawuran, serta tidak membawa kendaraan bermotor ke sekolah.

Kapolsek Tamalate Kompol H. Muh. Thamrin, S.E., M.M. mengatakan bahwa kegiatan upacara bendera setiap hari Senin menjadi sarana efektif untuk menyampaikan edukasi kepada pelajar.

“Kegiatan ini merupakan realisasi dari program Polri Goes To School yang dilaksanakan secara berkesinambungan guna menanamkan disiplin dan kesadaran hukum sejak dini,” ujarnya.

Upacara bendera tersebut turut dihadiri oleh para kepala sekolah, guru, serta Bhabinkamtibmas. Kapolsek berharap kegiatan ini dapat memberikan dampak positif bagi para pelajar dan lingkungan sekolah.

BERITA

Seorang buruh harian lepas bernama Basir alias Cambo (42) tewas setelah terkena anak panah dalam tawuran antarwarga di Jalan Al-Markaz, Kecamatan Tallo, Makassar, pada 30 Januari 2026. Korban meninggal di lokasi akibat luka tembus di dada kiri.

Polisi menetapkan tiga pemuda berusia 18–19 tahun sebagai tersangka. Bentrokan diduga dipicu provokasi antara dua kelompok warga yang sudah lama berkonflik. Para pelaku menggunakan senjata rakitan seperti busur, ketapel, dan anak panah.

Ketiga tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana dan kepemilikan senjata tajam ilegal dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara. Polisi meningkatkan patroli di wilayah Tallo yang dikenal rawan tawuran serta mengimbau masyarakat melaporkan potensi konflik sejak dini.