BERITA

Polisi Intensifkan Patroli, Cegah Balapan Liar dan Kejahatan Jalanan

105
×

Polisi Intensifkan Patroli, Cegah Balapan Liar dan Kejahatan Jalanan

Sebarkan artikel ini

Makassar — Dalam rangka menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat, Personel Patroli Perintis Presisi dari Satuan Samapta Polrestabes Makassar melaksanakan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) pada Sabtu dini hari, (12/7/2025).

Kegiatan patroli yang dimulai sejak pukul 01.00 Wita ini menyasar sejumlah titik rawan di wilayah hukum Polrestabes Makassar, antara lain Jalan Gunung Bawakaraeng, Jalan Urip Sumoharjo, Jalan Veteran Raya, dan Jalan A.P. Pettarani.

banner 970x250

Kasi Humas Polrestabes Makassar, AKP Wahiduddin, menyampaikan bahwa patroli ini bertujuan untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat, khususnya di malam hari. Dalam pelaksanaannya, personel melakukan sejumlah langkah preventif dan represif.

Personil melakukan patroli dan pemantauan di titik-titik rawan gangguan kamtibmas hingga ke area perkampungan dan lorong-lorong.

Melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap orang atau barang yang dicurigai membawa benda terlarang.

Menyasar kawasan Fly Over guna mengantisipasi balapan liar dan tindak kriminal lainnya.

Memberhentikan dan memeriksa pengendara yang menunjukkan gelagat mencurigakan.

Mengimbau para pemuda yang masih berkumpul larut malam agar membubarkan diri dan kembali ke rumah masing-masing.

“Patroli ini merupakan langkah preventif untuk mencegah terjadinya kejahatan jalanan, balapan liar, dan gangguan ketertiban lainnya. Kami ingin memastikan masyarakat Makassar bisa beraktivitas dengan rasa aman,” ujar AKP Wahiduddin.

Kegiatan patroli akan terus dilaksanakan dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman kondusif.

BERITA

Seorang buruh harian lepas bernama Basir alias Cambo (42) tewas setelah terkena anak panah dalam tawuran antarwarga di Jalan Al-Markaz, Kecamatan Tallo, Makassar, pada 30 Januari 2026. Korban meninggal di lokasi akibat luka tembus di dada kiri.

Polisi menetapkan tiga pemuda berusia 18–19 tahun sebagai tersangka. Bentrokan diduga dipicu provokasi antara dua kelompok warga yang sudah lama berkonflik. Para pelaku menggunakan senjata rakitan seperti busur, ketapel, dan anak panah.

Ketiga tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana dan kepemilikan senjata tajam ilegal dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara. Polisi meningkatkan patroli di wilayah Tallo yang dikenal rawan tawuran serta mengimbau masyarakat melaporkan potensi konflik sejak dini.