BERITA

Polisi Kawal Aksi Buruh Tuntut Kenaikan Upah dan Stop Outsourcing, Unjuk Rasa Berjalan Tertib

88
×

Polisi Kawal Aksi Buruh Tuntut Kenaikan Upah dan Stop Outsourcing, Unjuk Rasa Berjalan Tertib

Sebarkan artikel ini

MAKASSAR – Kapolsek Makassar Polrestabes Makassar, Kompol H. Muhammad Tamrin, S.E., M.M., memimpin langsung personel Polsek Makassar dalam kegiatan pengamanan aksi unjuk rasa di Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi dan Maluku, Jalan G. Bawakaraeng No. 222, Kelurahan Maccini Gusung, Kecamatan Makassar, Kota Makassar, Kamis (28/06/2025).

Aksi yang diikuti sekitar 200 massa dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) dan Partai Buruh Exco Sulsel ini menuntut sejumlah hal, di antaranya penghapusan outsourcing, kenaikan upah minimum 2026 sebesar 8,5% hingga 10,5%, penambahan upah minimum sektoral sebesar 0,5% hingga 5% dari upah 2026, penghentian pemutusan hubungan kerja (PHK), serta reformasi pajak perburuhan.

banner 970x250

Kapolsek Makassar Kompol H. Muhammad Tamrin saat ditemui menyampaikan apresiasi kepada peserta aksi karena telah menyampaikan pendapat dengan tertib.

“Tugas kami adalah memberikan pengamanan dengan harapan aksi unjuk rasa dalam menyampaikan pendapat di depan umum dapat berjalan aman dan tertib,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa selama aksi berlangsung tidak ada insiden.
“Alhamdulillah kegiatan unjuk rasa berjalan dengan aman, damai, dan tertib. Kami sangat mengapresiasi serta mengucapkan terima kasih kepada seluruh massa aksi,” tutur Kompol Tamrin.

BERITA

Seorang buruh harian lepas bernama Basir alias Cambo (42) tewas setelah terkena anak panah dalam tawuran antarwarga di Jalan Al-Markaz, Kecamatan Tallo, Makassar, pada 30 Januari 2026. Korban meninggal di lokasi akibat luka tembus di dada kiri.

Polisi menetapkan tiga pemuda berusia 18–19 tahun sebagai tersangka. Bentrokan diduga dipicu provokasi antara dua kelompok warga yang sudah lama berkonflik. Para pelaku menggunakan senjata rakitan seperti busur, ketapel, dan anak panah.

Ketiga tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana dan kepemilikan senjata tajam ilegal dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara. Polisi meningkatkan patroli di wilayah Tallo yang dikenal rawan tawuran serta mengimbau masyarakat melaporkan potensi konflik sejak dini.