BERITA

Polisi Sambangi UMKM Saat Patroli, Ajak Warga Jaga Kamtibmas di Makassar

87
×

Polisi Sambangi UMKM Saat Patroli, Ajak Warga Jaga Kamtibmas di Makassar

Sebarkan artikel ini

Makassar – Personel Patroli Perintis Presisi Sat Samapta Polrestabes Makassar melaksanakan kegiatan patroli di sejumlah titik rawan tindak kriminal pada Minggu (21/9/2025) siang.

Patroli yang dipimpin oleh Aipda Mansyur bersama personel Patko 603, dengan rute meliputi Jl. Arif Rate, Jl. Hasanuddin, Jl. Lamadukelleng, Jl. H. Bau, Jl. Metro Tanjung Bunga, Jl. Penghibur, Jl. Ahmad Yani hingga Jl. Perintis Kemerdekaan.

banner 970x250

Kasi Humas Polrestabes Makassar AKP Wahiduddin menyebutkan, kegiatan difokuskan pada pencegahan tindak kriminal 3C (curas, curat, curanmor), balap liar, perkelahian kelompok, pengaturan arus lalu lintas, serta potensi gangguan kamtibmas lainnya.

“Patroli memantau sejumlah wilayah rawan, memastikan situasi tetap aman dan kondusif serta mengantisipasi potensi tindak kriminal,” jelas Kasi Humas Polrestabes Makassar, AKP Wahiduddin.

Selain menjaga keamanan, personel juga menyambangi kios-kios UMKM untuk berinteraksi dengan para pelaku usaha kecil, memberikan himbauan kamtibmas sekaligus membangun komunikasi positif dengan masyarakat.

Polrestabes Makassar menegaskan, kegiatan patroli rutin akan terus ditingkatkan guna menciptakan rasa aman dan nyaman di tengah masyarakat.

BERITA

Seorang buruh harian lepas bernama Basir alias Cambo (42) tewas setelah terkena anak panah dalam tawuran antarwarga di Jalan Al-Markaz, Kecamatan Tallo, Makassar, pada 30 Januari 2026. Korban meninggal di lokasi akibat luka tembus di dada kiri.

Polisi menetapkan tiga pemuda berusia 18–19 tahun sebagai tersangka. Bentrokan diduga dipicu provokasi antara dua kelompok warga yang sudah lama berkonflik. Para pelaku menggunakan senjata rakitan seperti busur, ketapel, dan anak panah.

Ketiga tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana dan kepemilikan senjata tajam ilegal dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara. Polisi meningkatkan patroli di wilayah Tallo yang dikenal rawan tawuran serta mengimbau masyarakat melaporkan potensi konflik sejak dini.