BERITA

Polrestabes Makassar Gelar Lat Pra Ops Operasi Ketupat 2025

232
×

Polrestabes Makassar Gelar Lat Pra Ops Operasi Ketupat 2025

Sebarkan artikel ini

Makassar – Polrestabes Makassar menggelar Latihan Pra Operasi (Lat Pra Ops) Ketupat 2025 di Aula Mappaodang, Mapolrestabes Makassar, pada Rabu (19/03/2025) mempersiapkan personel dalam mengamankan arus mudik dan perayaan Idul Fitri 1446 H.

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Plt. Wakapolrestabes Makassar, AKBP Dr. H. Muhammadong, S.E., M.M., didampingi oleh Kabag Ops Polrestabes Makassar, AKBP Darwis, S.E., M.H., serta diikuti oleh sejumlah personel Polrestabes Makassar yang terlibat dalam Operasi Ketupat 2025.

banner 970x250

Dalam arahannya, AKBP Muhammadong menekankan pentingnya kesiapan personel dalam menjalankan tugas pengamanan selama periode mudik Lebaran.

“Kita sudah pernah lakukan ini setiap tahunnya. Saya harap rekan-rekan bisa melaksanakan tugas dan tanggung jawab dengan baik, terutama yang terlibat dalam Operasi Ketupat,” ujarnya.

Operasi Ketupat sendiri merupakan operasi tahunan yang bertujuan untuk memastikan kelancaran arus mudik dan balik, serta memberikan rasa aman bagi masyarakat selama perayaan Idul Fitri. Dalam latihan ini, personel diberikan pengarahan terkait strategi pengamanan, antisipasi gangguan keamanan, serta skenario penanganan situasi darurat di lapangan.

Latihan ini diharapkan dapat meningkatkan kesiapan dan profesionalisme seluruh personel yang terlibat sehingga pelaksanaan Operasi Ketupat 2025 dapat berjalan lancar dan efektif dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat selama Lebaran Idul Fitri 1446 H.

BERITA

Seorang buruh harian lepas bernama Basir alias Cambo (42) tewas setelah terkena anak panah dalam tawuran antarwarga di Jalan Al-Markaz, Kecamatan Tallo, Makassar, pada 30 Januari 2026. Korban meninggal di lokasi akibat luka tembus di dada kiri.

Polisi menetapkan tiga pemuda berusia 18–19 tahun sebagai tersangka. Bentrokan diduga dipicu provokasi antara dua kelompok warga yang sudah lama berkonflik. Para pelaku menggunakan senjata rakitan seperti busur, ketapel, dan anak panah.

Ketiga tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana dan kepemilikan senjata tajam ilegal dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara. Polisi meningkatkan patroli di wilayah Tallo yang dikenal rawan tawuran serta mengimbau masyarakat melaporkan potensi konflik sejak dini.