BERITA

Polrestabes Makassar Gelar Peringatan Malam Nuzulul Qur’an dan Santunan Anak Yatim

181
×

Polrestabes Makassar Gelar Peringatan Malam Nuzulul Qur’an dan Santunan Anak Yatim

Sebarkan artikel ini

Makassar – Polrestabes Makassar menggelar Peringatan Malam Nuzulul Qur’an serta memberikan santunan kepada anak yatim di Masjid Al-Ikhsan Polrestabes Makassar, Kamis (21/3/2025). Acara ini mengusung tema “Ibadah Ramadhan, Nuzulul Qur’an dan Idulfitri Meningkatkan Iman, Takwa dan Amal Saleh Guna Mewujudkan Polri Presisi”.

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, SH., S.I.K., M.Si., turut hadir dalam kegiatan tersebut bersama para pejabat utama Polrestabes Makassar serta para Kapolsek jajaran. Hadir pula Ketua Bhayangkari Cabang Kota Besar Makassar, Ny. Emma Arya Perdana, beserta jajaran pengurus Bhayangkari, serta penceramah Al Ustadz Dr. Amri Amir, S.Sos., S.Ag., M.A. Kegiatan ini juga menghadirkan anak-anak dari Panti Asuhan Al Ikhlas dan Amalia.

banner 970x250

Dalam sambutannya, Kombes Pol Arya Perdana mengatakan, pentingnya doa serta dukungan dari masyarakat, terutama anak-anak yatim, agar tugas kepolisian dapat dijalankan dengan baik dan penuh keberkahan.

“Kedepannya, tugas kepolisian akan semakin berat, maka dari itu kami meminta doa dari anak-anak yatim dari panti asuhan agar kami bisa menjalankan tugas dengan baik,” ujar Kombes Pol Arya Perdana.

Kapolrestabes Makassar melanjutkan, kegiatan ini juga menjadi sarana untuk meningkatkan iman, takwa, dan amal saleh guna mewujudkan Polri yang Presisi,

Acara kemudian dilanjutkan dengan pembacaan Surat Yasin serta pembacaan ayat suci Al-Qur’an oleh Qori Hasan, S.H. Setelah itu, para hadirin mendengarkan hikmah Nuzulul Qur’an yang disampaikan oleh Al Ustadz Dr. Amri Amir, S.Sos., S.Ag., M.A.

Sebagai penutup, Kapolrestabes Makassar bersama Ketua Bhayangkari Cabang Kota Besar Makassar menyerahkan santunan kepada anak yatim sebagai bentuk kepedulian sosial.

BERITA

Seorang buruh harian lepas bernama Basir alias Cambo (42) tewas setelah terkena anak panah dalam tawuran antarwarga di Jalan Al-Markaz, Kecamatan Tallo, Makassar, pada 30 Januari 2026. Korban meninggal di lokasi akibat luka tembus di dada kiri.

Polisi menetapkan tiga pemuda berusia 18–19 tahun sebagai tersangka. Bentrokan diduga dipicu provokasi antara dua kelompok warga yang sudah lama berkonflik. Para pelaku menggunakan senjata rakitan seperti busur, ketapel, dan anak panah.

Ketiga tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana dan kepemilikan senjata tajam ilegal dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara. Polisi meningkatkan patroli di wilayah Tallo yang dikenal rawan tawuran serta mengimbau masyarakat melaporkan potensi konflik sejak dini.