BERITA

Polrestabes Makassar Intensifkan Patroli Malam Cegah Gangguan Kamtibmas

67
×

Polrestabes Makassar Intensifkan Patroli Malam Cegah Gangguan Kamtibmas

Sebarkan artikel ini

Makassar – Personel Satuan Samapta Polrestabes Makassar yang dipimpin langsung oleh Kasat Samapta Kompol Justian, S.H., S.I.K., M.I.K., melaksanakan patroli dan penyisiran di sejumlah lokasi yang dianggap rawan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), pada Kamis dini hari (13/11/2025).

Kegiatan patroli menyasar wilayah Layang dan Sibula Dalam, yang dikenal memiliki tingkat aktivitas masyarakat cukup tinggi pada malam hari. Petugas melakukan penyisiran hingga ke lorong-lorong kecil guna memastikan situasi tetap aman dan kondusif.

banner 970x250

Dalam kegiatan tersebut, personel Sat Samapta tidak hanya berfokus pada pengawasan dan pencegahan tindak kejahatan, tetapi juga memberikan imbauan kepada masyarakat agar turut berperan aktif menjaga keamanan.

Patroli ini merupakan bagian dari kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) oleh Polrestabes Makassar dalam rangka menciptakan rasa aman di tengah masyarakat, khususnya pada waktu rawan terjadinya tindak kriminal seperti pencurian, balap liar, dan perkelahian kelompok.

Kasat Samapta menegaskan bahwa patroli preventif semacam ini akan terus digencarkan, terutama di titik-titik yang dinilai memiliki potensi gangguan keamanan.

“Kehadiran polisi di lapangan diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat sekaligus mencegah niat pelaku kejahatan,” ujar Kompol Justian.

Polrestabes Makassar berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban, serta memperkuat sinergi dengan masyarakat untuk mewujudkan situasi yang aman, kondusif.

BERITA

Seorang buruh harian lepas bernama Basir alias Cambo (42) tewas setelah terkena anak panah dalam tawuran antarwarga di Jalan Al-Markaz, Kecamatan Tallo, Makassar, pada 30 Januari 2026. Korban meninggal di lokasi akibat luka tembus di dada kiri.

Polisi menetapkan tiga pemuda berusia 18–19 tahun sebagai tersangka. Bentrokan diduga dipicu provokasi antara dua kelompok warga yang sudah lama berkonflik. Para pelaku menggunakan senjata rakitan seperti busur, ketapel, dan anak panah.

Ketiga tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana dan kepemilikan senjata tajam ilegal dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara. Polisi meningkatkan patroli di wilayah Tallo yang dikenal rawan tawuran serta mengimbau masyarakat melaporkan potensi konflik sejak dini.