BERITA

Polrestabes Makassar Musnahkan 350 Barang Bukti Knalpot Bising

535
×

Polrestabes Makassar Musnahkan 350 Barang Bukti Knalpot Bising

Sebarkan artikel ini

Lensa-Rakyat.Com, Makasaar – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Makassar memusnahan 350 knalpot bising atau yang biasa disebut knalpot brong dipotong dengan menggunakan gerinda.

Pemusnahan dilakukan oleh Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Budhi Haryanto, SIK, MH bersama Wakapolrestabes Makassar AKBP Budi Susanto dan Kasat Lantas Polrestabes Makassar AKBP Andi Kumara, SIK, M. Si serta PJU Polrestabes Makassar berlangsung di halaman Mapolrestabes Makassar, Rabu (9/2/2022).

banner 970x250

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Budhi Haryanto, SIK, MH mengatakan ratusan knalpot ini merupakan hasil sitaan saat razia di Kota Makassar yang dilaksanakan dalam kurun waktu dua bulan terakhir.

“Hari ini Polrestabes Makassar melakukan pemusnahan pelanggaran undang-undang lalu lintas nomor 22 tahun 2019 tentang kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis maupun layak jalan dalam hal ini knalpot brong,” ucap Budhi Haryanto.

Dalam undang-undang modifikasi knalpot brong yang menyebabkan bising termuat dalam pasal 285 ayat 1 UU no 22 tahun 2019 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, yang berisi knalpot tidak memenuhi persyaratan teknis dan tidak layak jalan dapat dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp.250.000.

Kapolrestabes Makassar mengimbau kepada masyarakat khususnya anak muda dan pelajar untuk tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran seperti menggunakan knalpot bising ini.

“Kami berpesan kepada masyarakat untuk tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran seperti halnya menggunakan knalpot brong ini,” tutupnya. # Gusti Pajong

Sumber ( Humas Polrestabes Makassar )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA

Seorang buruh harian lepas bernama Basir alias Cambo (42) tewas setelah terkena anak panah dalam tawuran antarwarga di Jalan Al-Markaz, Kecamatan Tallo, Makassar, pada 30 Januari 2026. Korban meninggal di lokasi akibat luka tembus di dada kiri.

Polisi menetapkan tiga pemuda berusia 18–19 tahun sebagai tersangka. Bentrokan diduga dipicu provokasi antara dua kelompok warga yang sudah lama berkonflik. Para pelaku menggunakan senjata rakitan seperti busur, ketapel, dan anak panah.

Ketiga tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana dan kepemilikan senjata tajam ilegal dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara. Polisi meningkatkan patroli di wilayah Tallo yang dikenal rawan tawuran serta mengimbau masyarakat melaporkan potensi konflik sejak dini.