Lensa-Rakyat.Com, Makassar – Bertempat di Rutan (ruang tahanan) Polrestabes Makassar Jl. Ahmad Yani No. 09 Kota Makassar, berlangsung kegiatan ‘Penyuluhan Hukum’ kepada seluruh tahanan binaan, Rabu, (09/02/22), sekitar pukul 09.30 Wita.
Kegiatan penyuluhan tersebut, dipimpin Kasikum Polrestabes Makassar, Akp. Afryanti Firman, SE., MH., dengan mengedepankan kolaborasi dengan jajaran Sat. Tahti Restabes Makassar.
Diketahui seksi hukum yang selanjutnya disingkat sikum adalah seksi hukum sebagai pembantu pimpinan dibidang bantuan hukum dan penyuluhan hukum pada tingkat Polres yang berada di bawah Kapolres.
Sikum bertugas melaksanakan pelayanan bantuan hukum , memberikan pendapatdan saran hukum, penyuluhan hukum , turut serta dalam pembinaan hukum dan pengembangan hukum.
Kegiatan penyuluhan tersebut dibuka dengan sambutan dari Kasat Tahti, Kompol Ramli, S.Sos., MM,. dilanjutkan sambutan dari Ketua Tim pelaksana yakni Kasikum Polrestabes Makassar, kemudian pembacaan doa, lalu Istirahat dirangkaikan dengan pembagian camilan atau kudapan.
Selanjutnya, penyampaian materi oleh Kasubsi Bankum, Iptu Jaelani, SH., dan Kasubsi Luhkum, Iptu H. Syukri, S.Sos.,MH,.
Pada kesempatan ini juga dilakukan sesi tanya jawab, dimana terlihat para tahanan tampak antusias mengikuti kegiatan ini hingga pelaksanaan kegiatan penyuluhan berakhir.
Pemberian penyuluhan hukum bagi tahanan edisi kali ini, bertujuan agar mereka (seluruh tahanan) memiliki kesadaran dan pengetahuan tentang hukum setelah keluar dari tahanan nantinya, sehingga kelak tidak akan melakukan perbuatannya kembali.
Materi yang diberikan adalah tentang melakukan Tindak Pidana yakni keuntungan, kerugian dan akibat dari hasil melakukan Tindak Pidana bagi diri sendiri, keluarga, lingkungan, bagi kesehatan serta sangsi hukum yang akan diterima, pungkas Akp. Afryanti.
Di penjara (rumah tahanan) dalam kasus apapun, manusia tetaplah manusia. Dalam urusan ahlak, moral, religiusitas, kedudukan mereka tetap sama antara hak dan kewajiban. Begitupun para tahanan di rumah tahanan (Rutan) Polrestabes Makassar ini, tambah Kompol Ramli.
Kejahatannya tetap diproses, tapi kedudukannya sebagai manusia tetap diberikan ruang. Kalau mereka sudah paham hukum, harapan kami setelah keluar dari tahanan, mereka bisa sadar, tutup Akp. Afryanti. ( Gusti Pajong )
Sumber ( Humas Polrestabes Makassar )